TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia. Adapun ratusan hakim dari berbagai daerah akan datang ke Jakarta saat aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.
Juru Bicara MA Suharto mengatakan, para hakim tersebut rencananya akan menggunakan hak cuti secara bersamaan. Mereka telah bersurat untuk beraudiensi dengan pimpinan MA. "Pimpinan MA berencana menerima perwakilan mereka," kata Suharto kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Jumat, 4 Oktober 2024.
Menurut Suharto, audiensi tersebut diagendakan pada pekan depan. "Rencana Senin, 7 Oktober jam 13.00 WIB," tuturnya. Bila memungkinkan, kata Suharto, para hakim akan diterima bersama dengan Komisi Yudisial. "Syukur-syukur jika ada dari Kemenkeu, Bappenas, serta Kemenkumhan dapat berdialog dengan perwakilan mereka."
Dalam keterangan tertulis Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) disebutkan, sejumlah lembaga telah menerima permintaan audiensi yang mereka ajukan. Di antaranya pimpinan MA, pimpinan pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Sedangkan surat permintaan audiensi untuk empat kementerian belum berbalas. Yaitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Semula jumlah hakim yang akan mengikuti aksi cuti bersama sekitar 1.300 orang. Namun pada 4 Oktober jumlahnya bertambah hingga 1.748 orang. Mereka menyatakan siap mendukung aksi cuti bersama itu. Adapun jumlah hakim di Indonesia saat ini tercatat 7.700 orang.
Dari total hakim yang tercatat akan bergabung untuk ikut aksi, terdapat sekitar 148 hakim dari berbagai daerah yang akan berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi kepada beberapa pihak.
Salah satu yang menjadi tuntutan SHI adalah besaran gaji hakim. Sebab, gaji pokok mereka tidak naik selama 12 tahun.
Diketahui, gaji hakim golongan III A atau golongan terendah saat ini sekitar Rp 2,05 juta. Sementara hakim dengan masa kerja 32 tahun, golongan IV E atau golongan tertinggi mendapat gaji sebesar Rp 4,9 juta. Di samping gaji pokok itu, hakim mendapat tunjangan senilai Rp 8,5-14 juta, tergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.