TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia akan mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR pada Selasa, 8 Oktober 2024. Gerakan yang menginisiasi aksi cuti massal hakim itu akan mendorong DPR untuk membahas kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim melalui rapat tersebut.
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, menyampaikan bahwa RUU Jabatan Hakim merupakan instrumen hukum yang diharap dapat menyelesaikan masalah kesejahteraan hakim. “Kunci dari permasalahan yang ada itu di RUU Jabatan Hakim harus selesai,” kata Fauzan saat ditemui di Jalan Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Ahad, 6 Oktober 2024.
Menurut Fauzan, masalah kesejahteraan hakim selama ini terjadi karena tidak adanya sistem yang secara khusus mengatur jabatan kehakiman. Hal tersebut, kata Fauzan, menjadi salah satu alasan gaji para pengadil tidak mengalami penyesuaian hingga 12 tahun.
Fauzan menyampaikan saat ini masih banyak tumpang tindih aturan kepegawaian untuk hakim. Dia berkata hakim sebenarnya dianggap sebagai pejabat negara dalam berbagai undang-undang. Namun, profesi hakim juga masih diperlakukan setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di bawah kekuasaan eksekutif.
Dia mengatakan RUU Jabatan Hakim bisa menjadi payung hukum yang mengatur sistem rekrutmen hingga pensiun hakim. “Dengan adanya jaminan undang-undang jabatan hakim itu, maka persoalan-persoalan terkait dengan status jabatan hakim, hak-haknya, sistem promosi, mutasi, dan lain sebagainya, itu clear,” ujar Fauzan.
Fauzan menyampaikan bahwa RUU Jabatan Hakim sebelumnya pernah dibahas di DPR. Namun, pembahasan itu tidak berlanjut karena belum mencapai titik kesepakatan.
Selain RUU Jabatan Hakim, para hakim juga akan mendorong pembahasan sejumlah rancangan beleid lainnya. Di antaranya RUU Contempt of Court (hinaan terhadap persidangan) dan RUU tentang jaminan keamanan hakim.
Fauzan berujar Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia juga akan menyampaikan keluhan para pengadil di Indonesia. “Tujuannya adalah semacam dorongan, yang pertama bercerita tentang fakta-fakta yang terjadi di kami, hakim pengadilan di daerah. Bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi, yang kami alami,” kata dia.
Para hakim akan melakukan aksi cuti massal selama sepekan pada 7-11 Oktober 2024. Hingga saat ini, setidaknya ada 1.748 hakim yang telah menyatakan siap mengikuti aksi cuti bersama.
DPR juga telah mengagendakan RDPU dengan para hakim saat aksi cuti massal berlangsung. Rapat itu akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dijadwalkan bersamaan dengan gerakan cuti bersama yang digelar para hakim pada pekan depan.
“RDPU akan dilaksanakan pada Selasa, 8 Oktober 2024, dan dipimpin langsung oleh Pak Dasco, saya akan mendampingi,” ucap anggota Fraksi Gerindra, Habiburokhman, melalui pesan singkat, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Pilihan Editor: Alasan Hakim Tetap Cuti Massal meski Sri Mulyani Disebut Sudah Sepakat Kenaikan Gaji