TEMPO.CO, Jakarta - Solidaritas Hakim Indonesia mengancam akan melakukan aksi lebih besar dari gerakan cuti massal yang berlangsung pekan ini jika tuntutan kenaikan gaji mereka tidak dipenuhi.
"Seandainya tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan hakim, akan kami perpanjang gerakan, " kata Koordinator Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Aji Prakoso, usai melakukan audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.
Pekan ini ribuan hakim di Indonesia mengajukan cuti bersama sejak 5-7 Oktober 2024. Selama periode cuti ini, perwakilan hakim datang ke Jakarta untuk berdialog dengan sejumlah Kementerian/Lembaga guna menyampaikan aspirasi mereka.
Tak hanya memperpanjang gerakan, kata Aji, pihaknya berencana melakukan langkah-langkah hukum terhadap negara jika gaji mereka tak kunjung dinaikkan. Misalnya, mengajukan gugatan citizen lawsuit atau mengajukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
Aji berharap negara hadir dan memperhatikan kesejahteraan para hakim seperti yang diatur dalam PP No. 94 Tahun 2012. "Kami ingin negara memperhatikan kondisi inflasi (dalam perhitungan gaji hakim). Dengan tidak naik 12 tahun (gaji hakim), ini, kan, negara abai," ucap dia.
Aji menuturkan pihaknya kini masih menanti pembahasan bersama antara Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Komisi Yudisial, dan pemangku kebijakan lainnya soal gaji hakim.
Ia mengklaim tuntutan para hakim tersebut bukan hal tiba-tiba. Sebab mereka telah menyuarakan perubahan aturan tersebut sejak 2019. Perbaikan kesejahteraan hakim dianggap penting untuk menjaga integritas hakim dalam menegakkan hukum di Indonesia.
Pilihan Editor: Karangan Bunga Banjiri Rumah Duka Kapolres Boyolali di Depok, Dimakamkan di Cilangkap Tapos