TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini ditunda. Hakim ketua Suparman Nyompa memutuskan sidang yang menggugat Presiden Jokowi secara perdata senilai Rp 5.246,75 triliun itu ditunda hingga dua pekan mendatang lantaran pihak tergugat belum melengkapi legal standingnya.
Saat sidang dimulai, penggugat atau kuasa hukum dari Rizieq Shihab atau biasa disapa Habib Rizieq mempertanyakan soal surat kuasa tergugat yang ternyata bukan langsung dari Jokowi, melainkan sekretariat negara.
“Perlu kami sampaikan bahwa gugatan kami secara personal, Yang Mulia. Perseorangan dari Pak Joko Widodo, bukan dalam kapasitas jabatannya sebagai presiden,” ucap tim hukum Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 08 Oktober 2024.
Hakim Ketua Suparman Nyompa juga membenarkan bahwa ada kekeliruan dari kuasa tergugat. Karena itu, hakim meminta agar pihak tergugat memperbaiki legal standing dan menyampaikan secara langsung kepada tergugat, yakni Jokowi untuk memberikan kuasa bukan melalui Sekretariat Negara.
“Iya, ini kami juga sudah baca ya. Jadi tidak menggunakan perintah atas nama jabatannya, sepert ini, Kementerian Sekretariat Negara. Saya kira sudah jelas yang disampaikan,” ucap Suparman.
Atas perintah hakim tersebut, pihak tergugat menyatakan akan segera memperbaiki dan menyampaikan kepada Joko Widodo terkait surat gugatan yang dimaksudkan oleh penggugat.
“Iya, memang betul Yang Mulia. Kalau kami mencermati di gugatan itu, Jokowi secara pribadi. Namun, surat itu sampai di kantor kami Yang Mulia. Mau tidak mau kami sementara menghadiri terlebih dahulu. Nanti akan kami laporkan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada pribadi,” ucap kuasa hukum pihak tergugat.
Selanjutnya, hakim memutuskan untuk menunda sidang gugatan Habib Rizieq tersebut pada 22 Oktober 2024. “Ditunda dua minggu lagi. Itu jatuh tanggal 22,” kata hakim.
Pilihan Editor: Audiensi dengan DPR, Solidaritas Hakim: Kami Hanya Minta Hidup Layak, Bukan Gaji Komisaris