Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sandra Dewi Mengaku Pisah Harta dengan Harvey Moeis Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Apa Itu Prenuptial Agreement?

image-gnews
Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Sandra Dewi dipanggil sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus korupsi timah suaminya, Harvey Moeis pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Dalam kesaksiannya, Sandra menyebut selama pernikahan tidak pernah meminta Harvey Moeis untuk memenuhi kebutuhan pribadinya lantaran dari awal mereka sudah memutuskan untuk pisah harta sebelum menikah. 

"Saya tidak mau karena saya punya penghasilan yang cukup dari single. Saya wanita yang mandiri, kenapa saya harus minta uang kepada suami," ujarnya.

Mendengar jawaban Sandra Dewi, majelis hakim pun merasa heran. Sebab, Harvey selaku suami Sandra justru tidak pernah memberi uang maupun hadiah.

Dalam kesempatan itu, Sandra ia hanya memiliki cincin pertunangan dan cincin kawin yang berasal dari uang suaminya, Harvey Moeis. Sedangkan, untuk kendaraan yang dikendarainya atas nama Harvey. "Mobil bukan atas nama saya, semua atas nama suami saya. Kecuali, yang saya beli sendiri," katanya.

Menurut Sandra Dewi, penghasilan Harvey diperuntukan sebagai biaya kebutuhan rumah tangga, seperti uang sekolah anak, listrik, gaji pekerja, dan semua urusan rumah tangga.

Apa itu perjanjian pisah harta? 

Perjanjian pisah harta atau lebih dikenal dengan istilah prenuptial agreement semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia. Khususnya bagi mereka yang hendak melangsungkan pernikahan. Perjanjian ini dipandang penting untuk menjaga hak-hak pasangan terkait kepemilikan harta selama menjalani bahtera rumah tangga.

Dilansir dari laman unair.ac.id, perjanjian pisah harta adalah kesepakatan antara suami dan istri yang dibuat sebelum pernikahan berlangsung. Kesepakatan ini mencakup pemisahan harta milik masing-masing pasangan, sehingga setelah pernikahan, suami dan istri memiliki kepemilikan harta secara terpisah dan tidak menyatu secara hukum.

Dengan adanya perjanjian ini, harta yang dimiliki oleh suami tidak akan dianggap sebagai harta milik istri, begitu pula sebaliknya. Selain itu, setiap pendapatan atau harta yang diperoleh selama pernikahan juga akan dikelola dan dimiliki secara terpisah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Salah satu alasan utama mengapa perjanjian ini sering kali dibuat adalah untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hal kepemilikan dan pengelolaan harta, termasuk juga untuk menjaga agar kepentingan anak-anak atau keluarga tidak terabaikan jika terjadi masalah di kemudian hari.

Perjanjian pisah harta memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem hukum di Indonesia. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 119 yang mengatur tentang harta bersama yang secara otomatis terbentuk saat pernikahan, kecuali jika ada perjanjian pisah harta. 

Selain itu, aturan ini juga ditegaskan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di dalam undang-undang ini, disebutkan bahwa perjanjian pisah harta dapat dilakukan sebelum atau pada saat pernikahan berlangsung dan harus dicatatkan di hadapan notaris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, meskipun perjanjian ini sudah dapat dicatatkan di hadapan notaris, keabsahan perjanjian baru dianggap sah setelah pernikahan dilakukan dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil. Artinya, perjanjian pisah harta yang dibuat sebelum pernikahan tidak akan berlaku jika pernikahan itu sendiri tidak terlaksana atau tidak tercatat secara hukum.

Dalam perjanjian pisah harta, terdapat beberapa kategori harta yang umumnya diatur. Pertama, harta yang diperoleh sebelum pernikahan. Harta ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti warisan, hadiah, atau hibah. 

Misalnya, jika salah satu pasangan telah memiliki properti atau aset tertentu sebelum menikah, aset tersebut akan tetap menjadi miliknya dan tidak akan berpindah hak kepemilikannya kepada pasangan lain.

Kedua, harta yang diperoleh selama masa pernikahan. Dalam hal ini, setiap aset yang diperoleh, baik oleh suami maupun istri, selama masa pernikahan akan tetap dimiliki secara terpisah sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian. Ini termasuk pendapatan, investasi, dan aset lainnya.

Keuntungan utama dari perjanjian pisah harta ini adalah meminimalkan risiko perselisihan harta jika terjadi perceraian atau perpisahan. Selain itu, perjanjian ini juga memberikan perlindungan bagi pihak-pihak ketiga yang memiliki kepentingan terkait harta pasangan, seperti anak dari pernikahan sebelumnya atau anggota keluarga lainnya.

Perjanjian pisah harta tidak bisa dibuat secara sembarangan. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian ini sah secara hukum. Pertama, perjanjian ini harus dibuat sebelum pernikahan berlangsung. Kedua, perjanjian harus disahkan oleh notaris dalam bentuk akta autentik. Hal ini bertujuan agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak lain.

Selain itu, kedua belah pihak yang membuat perjanjian harus dalam kondisi sadar dan tanpa paksaan. Ini berarti, setiap keputusan yang diambil dalam perjanjian harus benar-benar disepakati oleh kedua belah pihak tanpa ada tekanan dari pihak ketiga. Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka perjanjian pisah harta dapat dianggap batal atau tidak sah di mata hukum.

Meskipun perjanjian pisah harta memiliki banyak keuntungan, ada juga beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan oleh pasangan sebelum memutuskan untuk membuat perjanjian ini.

Keuntungan utama dari perjanjian pisah harta adalah memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap harta masing-masing pasangan. Ini sangat berguna jika salah satu pasangan memiliki usaha atau bisnis yang berisiko tinggi, sehingga potensi kerugian tidak akan memengaruhi harta pasangan lainnya. Selain itu, perjanjian ini juga dapat mencegah perselisihan harta jika terjadi perceraian di kemudian hari.

Namun, di sisi lain, beberapa pihak menganggap bahwa perjanjian pisah harta dapat mengurangi rasa kebersamaan dan kepercayaan antara pasangan. Pasalnya, perjanjian ini seolah-olah menunjukkan bahwa masing-masing pasangan tidak mau berbagi harta yang dimiliki. Bagi sebagian orang, hal ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan atau bahkan menjadi sumber konflik dalam hubungan.

MICHELLE GABRIELA  | MUTIA YUANTISYA 

Pilihan Editor: Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moeis Sedang Wajib Militer seoerti BTS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sandra Dewi Sebut Tak Pernah Terima Uang dan Barang Mewah dari Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis

2 jam lalu

Artis Sandra Dewi bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA/Galih Pradipta
Sandra Dewi Sebut Tak Pernah Terima Uang dan Barang Mewah dari Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis

Sandra Dewi bilang tak pernah terima uang dan barang mewah dari suaminya, Harvey Moeis terdakwa korupsi timah.


Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

1 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

Sandra dewi jadi saksi persidangan suaminya Harvey Moeis, terdakwa korupsi timah. Ia beri alasan ke anaknya, ayah mereka sedang wajib militer.


Sandra Dewi Keberatan Apartemen hingga Tas Mewahnya Disita Penyidik, Ini Kata Kejagung

1 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sandra Dewi Keberatan Apartemen hingga Tas Mewahnya Disita Penyidik, Ini Kata Kejagung

Sandra Dewi menyebut apartemen itu adalah aset milik pribadinya, bukan berasal dari sang suami, melainkan hasil kerjanya sebagai brand ambassador.


Top 3 Hukum: Daftar 3 Proyek Rp 64 Miliar Sumber Fee Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir ke Singapura

1 hari lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Top 3 Hukum: Daftar 3 Proyek Rp 64 Miliar Sumber Fee Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir ke Singapura

Dari OTT di Banjabaru itu KPK menetapkan tujuh orang tersangka kasus suap proyek di Kalimantan Selatan, termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.


Sandra Dewi Tak Tahu Harvey Moeis Simpan US$400 Ribu serta Logam Mulia di Safe Deposit Box

2 hari lalu

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sandra Dewi Tak Tahu Harvey Moeis Simpan US$400 Ribu serta Logam Mulia di Safe Deposit Box

Kendati punya akses, Sandra Dewi mengaku tak tahu bila Harvey Moeis menyimpan uang US$ 400 ribu dan logam mulia di safe deposit box.


Sandra Dewi Mengaku Pakai Uang di Rekening Asisten Pribadi untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Sekolah Anak

2 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sandra Dewi Mengaku Pakai Uang di Rekening Asisten Pribadi untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Sekolah Anak

Sandra Dewi mengaku tak punya uang sama sekali setelah rekeningnya dan suaminya diblokir karena kasus korupsi timah.


Sandra Dewi Sebut Uang Pembelian Kavling Rp 10 Miliar adalah Pengembalian Pinjaman dari Direktur RBT

2 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sandra Dewi Sebut Uang Pembelian Kavling Rp 10 Miliar adalah Pengembalian Pinjaman dari Direktur RBT

Sandra Dewi diminta Harvey Moeis meminjamkan uang ke Direktur RBT Suparta Rp 10 miliar, yang kemudian dikembalikan plus bunga Rp 12,5 miliar.


Tangis Harvey Moeis Pecah Saat Sandra Dewi Cerita Kondisi Anak di Sidang Korupsi Timah

2 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Tangis Harvey Moeis Pecah Saat Sandra Dewi Cerita Kondisi Anak di Sidang Korupsi Timah

Sandra Dewi mengatakan terpaksa berbohong mengenai kondisi Harvey Moeis kepada kedua anaknya.


Sandra Dewi Mengaku Berasal dari Keluarga Penambang Timah

2 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sandra Dewi Mengaku Berasal dari Keluarga Penambang Timah

Sandra Dewi bercerita soal nasib penambang timah usai kasus dugaan korupsi diusut Kejagung.


Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Dikabarkan Bakal Jadi Saksi di Sidang Korupsi Timah

2 hari lalu

Gubernur Provinsi Babel, Erzaldi Rosman.
Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Dikabarkan Bakal Jadi Saksi di Sidang Korupsi Timah

Beredar kabar eks Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi timah.