Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Caleg di Aceh Ditahan karena Diduga Sebarkan Video Asusila

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Tersangka MD alias ML di Polda Aceh. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh
Tersangka MD alias ML di Polda Aceh. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan seorang mantan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 karena diduga menyebarkan video asusila. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Winardy mengatakan, mantan caleg tersebut berinisial MD alias ML, 32 tahun. Penahanan MD berdasarkan laporan korban pada 14 November 2023.

"MD alias ML ditahan atas laporan dugaan penyebaran video asusila melalui media sosial,” kata Winardy, Sabtu, 12 Oktober 2024. “Video tersebut disiarkan langsung pada akun Tiktok MD dan ditonton 3,4K kali."

Saat korban membuat laporan, kata Winardy, kepolisian menunda penanganan kasus. Sebab, terlapor sedang mengikuti pemilu karena menjadi caleg. "Penundaan tersebut sesuai telegram Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum," kata Winardy.

Sebelum ditahan, MD alias ML dijemput di sebuah apartemen di kawasan Depok, Jawa Barat, pada 5 Oktober 2024. Penjemputan tersebut dilakukan karena MD mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi. "Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan MD alias ML sebagai tersangka dan menahannya sejak 8 Oktober 2024 di Polda Aceh," kata Winardy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan MD alias ML disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Nomor 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"MD alias ML sempat berpindah-pindah alamat guna menghindari penyidikan hingga akhirnya dijemput di sebuah apartemen. Barang bukti dalam perkara ini di antaranya akun Tiktok atas nama MD alias ML serta satu unit telepon pintar," kata Winardy.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Diduga Sebarkan Video Asusila, Mantan Caleg Ditangkap di Depok

5 jam lalu

Tersangka MD alias ML di Polda Aceh. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh
Diduga Sebarkan Video Asusila, Mantan Caleg Ditangkap di Depok

Dugaan penyebaran video asusila itu dilaporkan pada 14 November 2024. Polisi menunda penyelidikan karena menunggu tahapan pemilu rampung.


Uniknya Cita Rasa Kopi Boh Manok Weng dari Aceh

6 jam lalu

Kopi boh manok weng pineung nyen di Kota Banda Aceh. (ANTARA/Layla Laode)
Uniknya Cita Rasa Kopi Boh Manok Weng dari Aceh

Minuman ini terbuat dari campuran kopi, telur ayam kampung, dan pinang muda yang menciptakan cita rasa unik.


Kenangan Pertemuan Megawati-Prabowo Santap Nasi Goreng, Kenali Ragam Varian Menunya dari Berbagai Daerah

4 hari lalu

Nasi Goreng Kambing. Shutterstock
Kenangan Pertemuan Megawati-Prabowo Santap Nasi Goreng, Kenali Ragam Varian Menunya dari Berbagai Daerah

Pada pertemuan Megawati-Prabowo 14 Juli 2019 dengan suguhan nasi goreng. Ketahui juga 5 varian nasi goreng dari berbagai daerah.


KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

8 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

KPAI mengkritik keras tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat, NN (40), yang menyiram seorang santri karena dianggap salah.


MUI Beri Penghargaan Perdamaian dan Diplomasi untuk Jusuf Kalla dan Retno Marsudi

10 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan mantan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla menghadiri penganugrahan penghargaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
MUI Beri Penghargaan Perdamaian dan Diplomasi untuk Jusuf Kalla dan Retno Marsudi

MUI memberikan penghargaan untuk Jusuf Kalla dan Retno Marsudi atas peran dalam perdamaian global


Profil Sri Rahayu, Caleg Terpilih PDIP yang Mundur agar Cucu Sukarno Dapat Kursi DPR

10 hari lalu

Caleg terpilih Dapil Jatim VI, Sri Rahayu, yang diminta mundur oleh DPP PDIP. Foto: Instagram @dra_srirahayu217_pdiperjuangan
Profil Sri Rahayu, Caleg Terpilih PDIP yang Mundur agar Cucu Sukarno Dapat Kursi DPR

Caleg terpilih dari fraksi PDIP Sri Rahayu mengundurkan diri agar Romy Soekarno bisa melenggang ke senayan. Siapa itu Sri Rahayu?


Sumber Kekayaaan Romy Soekarno, Anggota DPR Baru yang Geser Arteria Dahlan dan Sri Rahayu

11 hari lalu

Romy Soekarno. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Sumber Kekayaaan Romy Soekarno, Anggota DPR Baru yang Geser Arteria Dahlan dan Sri Rahayu

Mengintip harta anggota DPR RI periode 2024-2029, Romy Soekarno, yang kerap kali pamer kemewahan, mulai dari naik helikopter hingga jet pribadi.


Kasus Tia Rahmania, Alasan Calon Legislatif Batal Dilantik, Partai Politik Boleh Ambil Keputusan?

12 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Kasus Tia Rahmania, Alasan Calon Legislatif Batal Dilantik, Partai Politik Boleh Ambil Keputusan?

Berkaca dari kasus Tia Rahmania, kader PDIP yang gagal dilantik. Apakah partai politik bisa ambil keputusan?


Bareskrim Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo

13 hari lalu

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Bareskrim Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo

Penyidik Bareskrim juga akan melakukan asistensi dalam penanganan kasus pencabulan anak ini.


Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

15 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

Video Tia Rahmania mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas viral. Setelah itu ia dikabarkan dipecat dari PDIP.