Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sandra Dewi Bisa Ajukan Praperadilan jika Keberatan Hartanya Disita Kejagung

image-gnews
Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, mengatakan aktris Sandra Dewi bisa mengajukan praperadilan jika keberatan harta bendanya disita oleh penyidik Kejaksaan Agung. Sejumlah harta milik Sandra Dewi diduga berhubungan dengan kasus korupsi timah yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.

Alasan kenapa harus ditempuh upaya hukum praperadilan, ucap Julius, karena penyitaan harta benda Sandra Dewi dilakukan melalui penetapan pengadilan. "Untuk mengajukan penolakan atau penyitaan dari benda-benda tersebut, dia (Sandra Dewi) harus mengajukan permohonan pembatalan penetapan sita atau yang disebut upaya praperadilan terhadap penyitaan" ujar Julius, Selasa, 15 Oktober. 

Saat bersaksi di persidangan suaminya, Sandra Dewi menyebut beberapa aset yang disita Kejaksaan Agung berasal dari jerih payahnya, bukan pemberian Harvey Moeis.

Beberapa harta Sandra Dewi klaim diperoleh dari pendapatannya sebagai artis dan influencer, Misalnya, 88 buah tas mewah hadiah dari berbagai merek yang pernah menggunakan jasanya.

Selain itu ada tabungan senilai Rp 33 miliar di bank Mega yang diklaim hasil menabung sejak 2004. Termasuk deposit senilai Rp 4,1 miliar di Bank Niaga yang juga diklaim merupakan hasil dari kerja sama dengan bank tersebut.

Juga dua apartemen yang ia akui didapat dari PT Paramount Serpong dan sejumlah perhiasan.  "Secara hukum Sandra Dewi berhak mengajukan pembatalan atas upaya paksa penyitaan dari Jampidsus Kejaksaan RI. Diajukan ke PN Jaksel," ucap Julius.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Harvey Moeis merupakan salah-satu terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan BUMN PT Timah. Korupsi timah ini telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Harvey Moeis diduga turut menikmati korupsi dalam perannya sebagai pihak swasta yang ikut mengakomodasi pertambangan timah liar di wilayah PT Timah.

Ada sekitar 22 orang yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Termasuk di antaranya sejumlah pejabat PT Timah, yakni Dirut PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018 Emil Erminda dan eks Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Alwin Albar.

 

Pilihan Editor: Kejaksaan Tetap Bisa Usut Harta Sandra Dewi di Kasus Timah, Meski Diklaim Hasil Jerih Payahnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tamron Sebut Setor Rp 2,2 Miliar untuk Dana CSR PT Timah ke Harvey Moeis

18 menit lalu

Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM), Tamron alias Aon, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Tamron Sebut Setor Rp 2,2 Miliar untuk Dana CSR PT Timah ke Harvey Moeis

Tamron bersaksi bahwa dana CSR itu diserahkan kepada Adam Marcos tanpa ada konfirmasi lebih lanjut dari Harvey Moeis.


Kejagung Respons Gugatan Praperadilan MAKI soal RBS di Korupsi Timah

6 jam lalu

Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kejagung Respons Gugatan Praperadilan MAKI soal RBS di Korupsi Timah

Begini jawaban Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar soal ketidakhadiran Jampidsus di sidang perdana praperadilan MAKI.


Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak Ajukan Praperadilan

8 jam lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak Ajukan Praperadilan

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 21 Oktober 2024 mendatang di PN Singkawang.


Jubir KPK Bantah Pernyataan Nurul Ghufron Soal Pemeriksaan Sahbirin Noor Tunggu Praperadilan Selesai

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Jubir KPK Bantah Pernyataan Nurul Ghufron Soal Pemeriksaan Sahbirin Noor Tunggu Praperadilan Selesai

Jubir KPK Tessa Mahardhika membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal pemeriksaan Sahbirin Noor tunggu praperadilan selesai.


KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

9 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan KPK tak perlu menunggu praperadilan untuk memeriksa tersangka, seperti Sahbirin Noor.


Kejaksaan Agung Persilakan Sandra Dewi Buktikan Barang Sitaan yang Diklaim Berasal dari Jerih Payahnya

15 jam lalu

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar berbicara kepada media saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. TEMPO/Ilham Balindra
Kejaksaan Agung Persilakan Sandra Dewi Buktikan Barang Sitaan yang Diklaim Berasal dari Jerih Payahnya

Kejaksaan mempersilakan Sandra Dewi untuk membuktikan keterangannya dalam sidang terdakwa Harvey Moeis di perkara Timah.


Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bsennya Jampidsus dalam sidang praperadilan menunjukkan sikap yang tidak profesional.


Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

1 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

Mereka percaya begitu saja karena bekerja berdasarkan SPK, yakni hanya mengambil bijih timah di IUP PT Timah.


Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

Sidang praperadilan MAKI melawan Jampidsus Kejaksaan Agung ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024.


Kejaksaan Tetap Bisa Usut Harta Sandra Dewi di Kasus Timah, Meski Diklaim Hasil Jerih Payahnya

1 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Kejaksaan Tetap Bisa Usut Harta Sandra Dewi di Kasus Timah, Meski Diklaim Hasil Jerih Payahnya

Julius Ibrani mengatakan Sandra Dewi sah-sah saja jika keberatan atas penyitaan hartanya dan ingin melakukan upaya hukum.