TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, mengatakan aktris Sandra Dewi bisa mengajukan praperadilan jika keberatan harta bendanya disita oleh penyidik Kejaksaan Agung. Sejumlah harta milik Sandra Dewi diduga berhubungan dengan kasus korupsi timah yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.
Alasan kenapa harus ditempuh upaya hukum praperadilan, ucap Julius, karena penyitaan harta benda Sandra Dewi dilakukan melalui penetapan pengadilan. "Untuk mengajukan penolakan atau penyitaan dari benda-benda tersebut, dia (Sandra Dewi) harus mengajukan permohonan pembatalan penetapan sita atau yang disebut upaya praperadilan terhadap penyitaan" ujar Julius, Selasa, 15 Oktober.
Saat bersaksi di persidangan suaminya, Sandra Dewi menyebut beberapa aset yang disita Kejaksaan Agung berasal dari jerih payahnya, bukan pemberian Harvey Moeis.
Beberapa harta Sandra Dewi klaim diperoleh dari pendapatannya sebagai artis dan influencer, Misalnya, 88 buah tas mewah hadiah dari berbagai merek yang pernah menggunakan jasanya.
Selain itu ada tabungan senilai Rp 33 miliar di bank Mega yang diklaim hasil menabung sejak 2004. Termasuk deposit senilai Rp 4,1 miliar di Bank Niaga yang juga diklaim merupakan hasil dari kerja sama dengan bank tersebut.
Juga dua apartemen yang ia akui didapat dari PT Paramount Serpong dan sejumlah perhiasan. "Secara hukum Sandra Dewi berhak mengajukan pembatalan atas upaya paksa penyitaan dari Jampidsus Kejaksaan RI. Diajukan ke PN Jaksel," ucap Julius.
Harvey Moeis merupakan salah-satu terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan BUMN PT Timah. Korupsi timah ini telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Harvey Moeis diduga turut menikmati korupsi dalam perannya sebagai pihak swasta yang ikut mengakomodasi pertambangan timah liar di wilayah PT Timah.
Ada sekitar 22 orang yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Termasuk di antaranya sejumlah pejabat PT Timah, yakni Dirut PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018 Emil Erminda dan eks Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Alwin Albar.
Pilihan Editor: Kejaksaan Tetap Bisa Usut Harta Sandra Dewi di Kasus Timah, Meski Diklaim Hasil Jerih Payahnya