TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menyatakan bahwa aset hakim agung nonaktif Gazalba Saleh berupa logam mulia dan rumah dirampas untuk negara. Perampasan ini dilakukan karena kepemilikan aset tersebut diperoleh dari tindak pidana korupsi.
"Menimbang bahwa barang-barang bukti dari hasil tindak pidana maupun barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana ditetapkan dirampas untuk negara," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2024.
Adapun aset Gazalba yang dirampas untuk negara, yakni satu logam mulia Antam dengan berat masing-masing 100 gram, lima logam mulia Antam dengan berat masing-masing 100 gram seharga Rp 508 juta, tanah dan bangunan di Citra Grand Cibubur klaster Terrace Garden blok G 32 dan 39, Kota Bekasi dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 7453 seharga Rp 7,71 miliar.
Berikutnya, tanah dan bangunan rumah di Jalan Swadaya II Nomor 45 RT 01/RW 08 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp 5,38 miliar; tanah dan bangunan berupa vila di Tanjungrasa, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor seharga Rp 2,05 miliar; satu unit rumah Sedayu City Kelapa Gading klaster Eropa Abbey Road Nomor 39,Cakung, Jakarta Timur seharga Rp 2,95 miliar.
Dalam pidana pokok, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena sah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Gazalba terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pilihan Editor: Vonis Gazalba Saleh 10 Tahun Penjara, Majelis Hakim Abaikan Pencabutan BAP Ahmad Riyadh Soal Setoran Uang