Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Olla Ramlan Laporkan Akun Tiktok dan Instagram soal Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Editor

Febriyan

image-gnews
Olla Ramlan/Foto: Instagram/Olla Ramlan
Olla Ramlan/Foto: Instagram/Olla Ramlan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Olla Ramlan melaporkan akun di media sosial TikTok dan Instagram atas dugaan pencemaran nama baik. Olla membuat laporan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menyatakan laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. “Saudari OR ini melaporkan ada peristiwa pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah,” ujar Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Ade Ary mengungkapkan akun TikTok dan Instagram yang dilaporkan Olla Ramlan bernama Kontraflow.free dan sejumlah akun lainnya. Kasus ini berawal saat Olla memposting satu foto pada 11 Oktober, lalu Olla melihat adanya komentar dari akun tiktok tersebut yang mencemarkan nama baik dan merugikan dirinya, salah satunya menyebutkan dirinya parasit dan tukang pinjam. 

“Di antaranya, udah dandan model alien tetapi tetap aja single, gak laku. Gak cocok lo nyanyi. Udah paling bener lo jadi parasit, tukang minjem dan minta-minta ke temen-temen lo,” ucap Ade membacakan beberapa komentar yang laporkan Ola. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ade menyatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dia menyatakan penyelidik akan meminta keterangan Olla Ramlan selaku pelapor dan juga korban. Kepolisian, kata dia, akan selalu memproses apapun laporan dari masyarakat, meskipun berulang. Hal ini ia ungkapkan lantaran banyaknya artis atau selebriti yang melakukan laporan dengan kasus serupa. 

“Karena beberapa kali kami menerima laporan tentang hal ini. Tapi disinilah, ini berpotensi nanti akibat kita tidak bijak bermedsos, akhirnya merugikan orang lain, ada pihak yang merasa dirugikan membuat laporan,” ucapnya mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan sosial media.

Dalam kasus ini, Olla Ramlan melaporkan pemilik akun tersebut dengan Pasal 27 A juncto Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 311 KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.” tutur Ade.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alexander Marwata Klaim Pertemuan dengan Eko Darmanto Diketahui Firli Bahuri

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai pemeriksaan sebagai terlapor terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Alexander Marwata Klaim Pertemuan dengan Eko Darmanto Diketahui Firli Bahuri

Alexander Marwata memberitahu Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri bahwa ia akan bertemu dengan Eko Darmanto.


2 Hari Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakarta, Polda Metro Jaya Tindak 768 Pelanggaran

2 jam lalu

Sat Pamwal Dit Lantas PMJ melaksanakan Sosialisasi, membagikan Brosur kepada Pengguna Jalan, dalam rangka Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2023 di Kawasan Stasiun Palmerah Jakpus. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
2 Hari Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakarta, Polda Metro Jaya Tindak 768 Pelanggaran

Polda Metro Jaya menyatakan menemukan 768 pelanggaran dalam 2 hari gelaran Operasi Zebra Jaya 2024. Tak semuanya mendapatkan sanksi berupa tilang.


Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Masih Belum Bisa Tangkap 1 Tersangka

4 jam lalu

Yandi alias Alif terduga pelaku pencabulan dan pelecehan seksual belasan anak panti asuhan Darussalam An'nur Tangerang yang  masih buron. foto istimewa
Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Masih Belum Bisa Tangkap 1 Tersangka

Polisi masih memburu pelaku pencabulan anak di panti asuhan Darussalam An'nur. Buron bernama Yandi Supriyadi berusia 29 tahun


Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alexander Marwata Mengaku Bermula dari Nomor WA Tak Dikenal

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alexander Marwata Mengaku Bermula dari Nomor WA Tak Dikenal

Alexander Marwata mengaku dirinya tak mengenal Eko Darmanto yang adalah Kepala Bea Cukai Yogyakarta.


Diperiksa Polisi 9 Jam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dicecar 24 Pertanyaan

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai pemeriksaan sebagai terlapor terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Diperiksa Polisi 9 Jam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dicecar 24 Pertanyaan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke polisi karena bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


Polda Metro Tangkap Scammer Ternak Akun-akun Tiktok dengan Foto Orang-orang Terkenal

22 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Polda Metro Tangkap Scammer Ternak Akun-akun Tiktok dengan Foto Orang-orang Terkenal

Polda Metro menangkap scammer di Tiktok dengan cara ternak akun-akun pakai foto dan video orang-orang terkenal. Korban capai ratusan orang.


Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK

Sampai dengan saat ini, Dewas KPK belum memeriksa Alexander Marwata ihwal pertemuan dengan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.


Platform Media Sosial dan Aplikasi Percakapan Pesan Populer Meta

1 hari lalu

Cetakan 3 dimensi logo Meta setelah sebelumnya dikenal dengan nama Facebook, Foto diambil 2 November 2021. (REUTERS/DADO RUVIC)
Platform Media Sosial dan Aplikasi Percakapan Pesan Populer Meta

Meta menaungi sejumlah aplikasi media sosial populer yang tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi tetapi juga untuk berbagi berbagai jenis konten


Diperiksa di Polda Metro, Alexander Marwata Klaim Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Pertemuan dengan Eko Darmanto

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Diperiksa di Polda Metro, Alexander Marwata Klaim Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata mengatakan tidak ada keuntungan yang didapatnya atas pertemuan tersebut, begitu pula Eko Darmanto.


Begini Cara Kerja Smart+, Fitur AI dari TikTok untuk Permudah Kampanye Iklan

1 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
Begini Cara Kerja Smart+, Fitur AI dari TikTok untuk Permudah Kampanye Iklan

TikTok meluncurkan Smart+ pada Senin, 7 Oktober 2024, fitur AI untuk kebutuhan pengiklanan.