TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim pertemuannya dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta atas izin dari Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Alex mengaku pertemuan dengan Eko berawal dari pesan WA yang berujung pada pertemuan di Gedung Merah Putih.
Alex mengatakan komunikasi dirinya dengan Eko yang dilakukan di aplikasi pesan WhatApps sudah di laporkannya kepada mantan Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri. “Saya sampaikan informasi itu ke Pak Ketua, waktu itu Pak Firli. Pak Filri, ini ada yang ingin ketemu saya. Pemberitahuan itu sudah saya sampaikan ke Ketua,” katanya saat di temui di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Setelah melaporkan ke pimpinan, Alex membuka diri untuk bertemu dengan Eko di Gedung Merah Putih, mereka menjanjikan pertemuan sehari sebelum bertemu. “Silahkan aja datang ke Gedung Merah Putih. Kemudian, sehari sebelumnya di sepakati besok, ya,” ucapnya.
Wakil Ketua KPK itu kembali menegaskan bahwa pertemuannya dengan Eko tanggal 9 Maret 2023 tidak hanya diketahui oleh Pimpinan KPK kala itu Firli Bahuri, melainkan juga di ketahui oleh pajabat struktural. “Semua tahu. Saya melaporkan pertemuan tersebut ke pimpinan. Bukan hanya pimpinan, beberapa pejabat struktural pun tahu,” katanya.
Alex mengatakan pertemuannya terjadi sebelum Eko menjadi tersangka, sementara di Pasal 36 yang dilarang adalah berhubungan dengan tersangka, atau pihak lain yang perkaranya di tangani KPK. “Belum ada sama sekali tersangka. Sprinlidik belum ada, apalagi sprindik penetapan tersangka,” tegasnya.
Pelaporan terhadap Alexander Marwata dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Alex dituding melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK karena berhubungan dengan pihak yang berperkara.
Sementara itu, KPK menetapkan Eko sebagai tersangka gratifikasi pada September 2023, dengan dugaan menerima Rp23,5 Miliar dari berbagai pihak, termasuk suami Maia Estianty, Irwan Mussry. Pada Agustus 2024, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp13,18 Miliar. Jika tidak dibayar, Eko akan menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara.
Pilihan Editor: Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alexander Marwata Mengaku Bermula dari Nomor WA Tak Dikenal