TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memberikan ucapan selamat kepada Mahkamah Agung (MA) yang hari ini telah memiliki pimpinan baru. Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029, menggantikan Muhammad Syarifuddin, dalam sidang paripurna di Gedung MA, Jakarta Pusat pada rabu, 16 Oktober 2024.
Ketua KY, Amzulian mengatakan turut bangga atas terpilihnya Sunarto sebagai ketua MA. Ia meyakini Sunarto mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan. Amzulian juga menyatakan KY siap siap bersinergi dengan MA untuk meningkatkan harapan para pencari keadilan.
“KY dan MA akan meningkatkan sinergi dan kolaborasi agar mampu memberikan harapan para pencari keadilan, serta mewujudkan visi MA menjadi badan peradilan yang agung.” ucap Amzulian dalam siaran resminya pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, juga menyampaikan harapan agar Ketua MA yang baru dapat mengemban amanah dengan baik dan mengembalikan kepercayaan publik atas peradilan yang bersih. "Sebagai mitra utama MA, KY berharap semoga Yang Mulia Prof. Sunarto dapat mengemban amanah dengan baik, serta meningkatkan sinergitas dengan KY dalam mewujudkan peradilan yang bersih, kredibel, dan mendapatkan kepercayaan publik” ucapnya.
Sunarto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Yudisial MA, terpilih menjadi Ketua MA setelah memperoleh suarat tertinggi dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung MA pada hari ini, Rabu, 16 Oktober 2024. Dia memperoleh 30 dari total 44 suara dan mengalahkan tiga calon lainnya, yaitu: Hakim Agung Kamar Perdata, Haswandi; Hakim Agung Kamar Pidana, Soesilo; dan Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Yulius. Pemilihan Ketua MA ini dilakukan karena Syarifuddin memasuki usia pensiun.
“Jumlah suara tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah. Dengan demikian, Yang Mulia Sunarto ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029," kata Ketua MA, Syarifuddin, dalam sidang paripurna itu.
Sunarto tercatat menjadi hakim agung sejak 22 Juli 2015. Sebelumnya menjadi hakim agung, dia sempat menduduki sejumlah jabatan di berbagai daerah. Pria yang mendapatkan gelar Guru Besar Honoris Causa dari Universitas Airlangga itu sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dan Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini