Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Periksa 4 Orang dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur

image-gnews
Personel Brimob berjaga saat petugas KPK menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur di Surabaya, Senin malam, 19 Desember 2022. KPK menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur pascapenangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. ANTARA/Didik Suhartono
Personel Brimob berjaga saat petugas KPK menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur di Surabaya, Senin malam, 19 Desember 2022. KPK menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur pascapenangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. ANTARA/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021 – 2022. Empat orang itu adalah Moch. Mahrus selaku anggota DPRD Kab. Probolinggo Periode 2024 - 2029, H. ABD. Motollib selaku wiraswasta, Ahmad Jailani selaku wiraswasta, dan M. Fathullah selaku karyawan swasta. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, pada Senin, 28 Oktober 2024. 

Menurut Tessa, mereka diperiksa KPK guna mendalami peran mereka dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat, serta dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain. 

Dalam korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. 

Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK juga telah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus yang sama. KPK melakukan penggeledahan itu pada 30 September–3 Oktober 2024. 

Kasus korupsi dana hibah dari APBD Jawa Timur ini adalah hasil pengembangan perkara yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak. Dia telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan, pada 26 September 2023. Petinggi Partai Golkar Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar. 

Pilihan Editor: PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Usut Korupsi Pengadaan Laptop di PT INTI, Diduga Rugikan Negara Rp 100 M

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Usut Korupsi Pengadaan Laptop di PT INTI, Diduga Rugikan Negara Rp 100 M

KPK telah memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop PT INTI.


Kuasa Hukum Sahbirin Noor Ajukan Revisi Materi Gugatan Praperadilan, Sprindik dan SPDP Terbit Belakangan

3 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Sahbirin Noor Ajukan Revisi Materi Gugatan Praperadilan, Sprindik dan SPDP Terbit Belakangan

Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka korupsi terhadap dirinya.


Eks Penyidik KPK Minta Zarof Ricar Dijadikan Whistleblower untuk Bongkar Mafia Peradilan

4 jam lalu

Yudi Purnomo Harahap. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Penyidik KPK Minta Zarof Ricar Dijadikan Whistleblower untuk Bongkar Mafia Peradilan

Yudi mengatakan jika Zarof Ricar mau bernyanyi, akan banyak orang masuk penjara.


Menteri dan Pejabat Kabinet Merah Putih Wajib Lapor LHKPN, Berikut Info Lengkap e-LHKPN

5 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Menteri dan Pejabat Kabinet Merah Putih Wajib Lapor LHKPN, Berikut Info Lengkap e-LHKPN

Para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)? Ini penjelasan soal e-LHKPN.


Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Wajib Laporkan Harta Kekayaan, Ini Alasannya

6 jam lalu

Jajaran menteri Kabinet Merah Putih bertolak menuju Magelang, Jawa Tengah dengan menumpang pesawat Hercules TNI AU. Mereka mengikuti pembekalan di Akademi Militer, Magelang selama tiga hari mulai 25 hingga 27 Oktober 2024. X/Kadir_Karding
Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Wajib Laporkan Harta Kekayaan, Ini Alasannya

Mengapa para menteri dan wakil menteri kabinet Merah Putih harus mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)? Begini aturannya.


KPK Ungkap 3 Wilayah Risiko Korupsi Terbesar di Perguruan Tinggi Negeri

13 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap 3 Wilayah Risiko Korupsi Terbesar di Perguruan Tinggi Negeri

KPK mendorong integritas PTN melalui penguatan perangkat antikorupsi yang menjadi prioritas melalui dua strategi utama.


Deputi Pecegahan KPK Pahala Nainggolan Diperiksa Polisi Hampir 7 Jam, Dicecar 30 Pertanyaan Soal Alexander Marwata

13 jam lalu

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan usai diperiksa sebagai saksi kasus Alexander Marwata di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Dani Aswara.
Deputi Pecegahan KPK Pahala Nainggolan Diperiksa Polisi Hampir 7 Jam, Dicecar 30 Pertanyaan Soal Alexander Marwata

Kepolisian memeriksa Pahala Nainggolan atas keterangan Alexander Marwata yang menyebut pertemuan dengan Eko Darmanto di KPK juga diketahui Pahala.


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Sembunyi Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, tapi Tak Tahu Keberadaannya

22 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Sembunyi Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, tapi Tak Tahu Keberadaannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan akan memasukkan nama Sahbirin Noor dalam daftar pencarian orang atau DPO apabila tidak memenuhi panggilan.


KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan, Hakim Layangkan Surat Peringatan

23 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan, Hakim Layangkan Surat Peringatan

Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.


Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

1 hari lalu

Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

Zarof Ricar menyimpan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas senilai Rp 75 miliar. Harta yang dilaporkan ke KPK hanya Rp 51 miliar.