TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan sebagai saksi kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Senin, 28 Oktober 2024. Pahala diperiksa bersama satu orang pegawai KPK lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan Pahala Nainggolan dimulai pukul 10.00 hingga pukul 16.53 WIB di ruang Riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kepolisian meminta klarifikasi dari Pahala tentang pertemuan Alex dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
“Jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik dalam klarifikasi yang dilakukan sebanyak 30 pertanyaan,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis pada Senin, 28 Oktober 2024.
Sedangkan pemeriksaan terhadap satu orang pegawai KPK lainnya dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 16.35 WIB. Penyelidik mengajukan 19 pertanyaan terhadap pegawai KPK itu.
Kepolisian memeriksa Pahala Nainggolan atas keterangan Alexander Marwata yang menyebut pertemuan dengan Eko Darmanto berlangsung secara terbuka dan diketahui oleh pimpinan hingga deputi pencegahan.
"Saya laporkan pertemuan dan hasil apa yang saya koordinasikan. Saya sampaikan ke humas, orang humas tahu. Orang pencegahan Pak Pahala yang melakukan klarifikasi dan stafnya LHKPN tahu," kata Alex usai diperiksa polisi pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Penyelidikan ini sebagai tindak lanjut aduan masyarakat ke polisi pada 23 Maret 2024. Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan mengenai larangan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
"Total sampai saat ini sudah 29 orang yg sudah dimintai keterangan dalam penanganan perkara aquo," kata Ade Safri.
Eko Darmanto saat ini sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2024. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Pilihan Editor: Guru Ngaji Jadi Saksi di Sidang Budi Said, Penghasilan Tak Menentu tapi Disebut Beli Emas Rp 48 Miliar