TEMPO.CO, Jakarta - Sebutan “musuh dalam selimut” atau “duri dalam daging” barangkali tepat disematkan kepada belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi. Demi meraup pendapatan tambahan, mereka nekat menyalahgunakan wewenang untuk mengamankan ribuan situs judi online dari pemblokiran.
Total 11 orang pegawai Komdigi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan keterlibatan jaringan judi online pada Jumat, 1 November 2024. Mereka diduga tidak menjalankan tugasnya dalam pengawasan terhadap judi online dan malah memelihara situs-situs tersebut.
Berdasarkan temuan tim penyidik, para oknum tersebut dilaporkan mendapati 5 ribuan situs judi online. Dari jumlah tersebut, 4 ribu di antaranya disetorkan ke atasan untuk diblokir. Sementara seribuan lainnya mereka jaga dari pemblokiran dengan imbalan duit jutaan rupiah per situs.
“Dibina seribu situs. Dijaga supaya gak keblokir,” kata pelaku ketika ditanyai oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat dihadirkan dalam penggeledahan di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, pada Jumat, seperti dikutip Antara.
Wira mengungkapkan, berdasarkan penuturan tersangka, mereka mendapatkan keuntungan hingga Rp 8,5 per situs judol. Berdasarkan kalkulasi kasar, transaksi nakal ini secara keseluruhan bisa mencapai Rp 8 miliar. Itu belum termasuk pendapatan bulanan dari “menjaga” situs agar tak diblokir Rp 5 jutaan.
“Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam ‘kantor satelit’. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB,” katanya. “Kantor itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.”
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan menangkap 11 orang atas dugaan kasus perlindungan akun situs judi online oleh pegawai Komdigi di sebuah ruko kawasan Galaksi Grand City, Bekasi pada Jumat siang. Dari penangkapan itu diketahui 11 orang tersebut merupakan staf yang bekerja di Komdigi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan 11 tersangka yang telah ditangkap itu menyalahgunakan kewenangan mereka dalam mengawasi laman judi online. Menurut Ade Ary, mereka seharusnya bertugas untuk memblokir laman judi online yang beroperasi di Indonesia.
“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online, tapi yang dilakukan malah mengamankan sesuai pesanan,” ucap Ade.
Terkini, Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, sehingga kini ada 14 orang tersangka. Dari total tersebut, Wira mengatakan pihaknya belum dapat merinci detail identitas serta peran mereka. Adapun tiga orang tersangka lainnya adalah warga sipil.
“Update hari ini, kita sudah melakukan penangkapan total 14 orang tersangka,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Sabtu, 02 November 2024. “Total itu 11 petugas Komdigi, 3 sipil.”
DINDA SHABRINA | ANTARA
Pilihan editor: 6 Fakta Musuh dalam Selimut Pegawai Komdigi Terlibat Jaringan Judi Online