TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi menetapkan Gunawan pemilik akun Tik Tok @Sadbor86 sebagai tersangka kasus promosi judi online. Pria 38 tahun itu merupakan konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. “Sudah,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Ajun Komisaris Ali Jupri saat dikonfirmasi pada Ahad, 3 November 2024.
Polres Sukabumi menangkap Gunawan pada Kamis 31 Oktober 2024, sosok viral yang mempopulerkan joget Sadbor di Tiktok itu ditangkap karena diduga terlibat promosi judi online. Gunawan menjalani pemeriksaan di ruangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian membenarkan kabar penangkapannya. "Benar (ditangkap), yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," katanya kepada wartawan pada Jumat, 1 November 2024, seperti dilansir dari Sukabumiupdate.com yang merupakan mitra Teras.ID
Jagat media sosial Indonesia, terutama TikTok, dihebohkan dengan fenomena ‘Joget Sadbor’ yang pertama kali diperkenalkan Gunawan. Ia kemudian berhasil mengajak warga Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar untuk ikut live berjoget di Tiktok.
Pria yang dulunya penjahit keliling di Jakarta ini menyiarkan secara langsung atau live TikTok konten tersebut melalui akun @sadbor89. Ratusan warga pun bergabung.
Belakangan, muncul adanya tuduhan atau dugaan soal adanya judi online dalam live Tiktok-nya. Gunawan pun langsung membatahnya. “Banyak banget yang nge-tag Sadbor bahwa Sadbor kerja sama dengan juday online (judi online), Sadbor mau klarifikasi bahwa itu tidak benar," katanya.
"Bahwa Sadbor dan tim atau karyawan Sadbor tidak bekerja sama dengan mereka (judi online),” kata dia dalam video klarifikasinya. Gunawan mengatakan akun judi online itu secara masif dan tidak terkontrol masuk ke dalam semua akun karyawannya saat live joget sadbor TikTok.
Pilihan Editor: Profil 2 WNA Cina yang Jadi Bos Jaringan Judi Online di Indonesia