Menurut Juniver, hal tersebut bisa disimak dari pengakuan saksi Imam Syafiei yang juga ajudan Antasari. Dalam pengakuannya, Imam mengatakan Nasrudin selalu datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi dengan cara resmi dan sesuai dengan prosedur.
"Bahwa betul Nasrudin berkunjung dan betemu Antasari di KPK. Pertemuan itu tidak ada masalah. Kesan yang saat ini dibentuk ada perseteruan Antasari dengan Nasrudin yang sebenarnya tidak ada," ujar Juniver.
Juniver mengaku ada kesan Antasari menjadi dalang dalam kasus tersebut. "Kami curiga bahwa dikesankan selama ini meninggalnya Nasarudin adalah kesalahan Pak Antasari," lanjut dia.
Jaksa penuntut umum meminta agenda persidangan pekan depan mendengarkan isi rekaman di rumah Sigid Haryo Wibisono. Namun kuasa hukum Antasari menolak hal itu. Menurut Juniver, dalam tindak pidana umum tidak dibenarkan mendengarkan rekaman. Kecuali kasus ini adalah tindak pidana korupsi atau teroris.
"Kami patuh kepada hukum dan KUHP. Alat rekaman bukan petunjuk. Kami tidak mau ada kesahan di persidangan ini," kata Juniver.
Ketika ditanya apa isi rekaman itu, Juniver mengaku tidak mengetahuinya. Kemungkinan apa yang ada di rekaman itu hanya guyonan. "Kami tak tahu isi rekaman itu," tandas dia.
Antasari tak khawatir dengan proses hukum yang ia jalani. Dia hanya mau patuh kepada proses hukum. Ia menyerahkan semuanya kepada hakim. "Kita hargai lembaga penegak hukum dengan cara mengukuti semua prosesnya," kata Antasari di sela-sela skors sidang.
Antasari menjadi terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin. Nasrudin ditembak saat pulang usai bermain golf di Padang Golf Modernland pada 14 Maret. Setelah sempat dirawat di rumah sakit, Nasrudin meninggal sehari kemudian.
DANANG WIBOWO