Pelayanan SIM Keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun warga tidak bisa memperpanjang di layanan ini. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Pelayanan STNK keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan lainnya. Untuk Informasi lebih lanjut bisa hubungi 021- 5276001/ SMS 1717.
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM dan STNK, bisa mendatangi gerai SIM di Honda Dewi Sartika. Di Jakarta Selatan, warga bisa menyambangi Gedung Sampoerna di Kalibata. Adapun, di Jakarta Pusat gerai SIM dan STNK berada di Thamrin City dan Pekan Raya Jakarta.
Sementara, di Jakarta Barat gerai berjalan ini akan ada di LTC Glodok STNK. Dan yang terakhir di Jakarta Utara, SIM dan STNK bisa diurus di Mega Mall Pluit.
HERU TRIYONO | TMC
Baca Juga: