TEMPO.CO, Jakarta - Dea Mirella, bekas personel grup vokal Warna, memenuhi panggilan penyidik Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Rabu, 4 Juni 2014. Pemilik nama asli Ade Suzie Mirella ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penggelapan.
Dea Mirella tiba di Mapolresta Bekasi Kota sekitar pukul 12.00 WIB ditemani oleh suaminya, Roy Hasbi, dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Rusdianto. Ketika ditanya wartawan ihwal kesiapannya dalam menjalani pemeriksaan, ia tak banyak berkomentar. "Saya siap memberikan keterangan," kata Dea yang mengenakan baju hitam, celana legging cokelat, lengkap dengan kacamata hitam dan syal kuning.
Dea Mirella ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Jumat pekan lalu melalui surat panggilan yang dikirim penyidik. Penetapan tersangka ini karena penyidik telah menemukan unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Dea berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Bahkan sebelumnya Dea juga pernah diperiksa sebagai saksi.
"Unsurnya sudah kuat untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polresta Bekasi Kota Komisaris Besar Priyo Widyanto, Jumat pekan lalu. Menurut dia, unsur pidana yang dimaksud ialah ditemukan bukti bahwa Dea menjual mobil yang bukan miliknya, melainkan milik Eel yang merupakan mantan suaminya. Dea disangka dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
Mobil yang diduga digelapkan Dea, menurut Eel, mempunyai nilai sejarah sebab merupakan warisan dari orang tua Eel. Karena itu, Eel tak mau kalau diganti dengan harta lain sekalipun harganya lebih mahal. Eel hanya menginginkan mobil itu kembali ke tangannya. "Saya tak mau diganti dengan uang," katanya. "Mobil ini enggak bisa bisa diganti dengan barang apa pun."
ADI WARSONO
Berita Terpopuler:
PKB Bangkalan Bantah Dukung Prabowo
Gelar 'Revolusi Wangi' Trio Lestari Tanpa Jokowi
SBY Sebut Kinerja Sepuluh Kementerian Buruk
10 Langkah Menjaga Ginjal Tetap Sehat
Tri Uji Coba Teknologi LTE