TEMPO.CO, Jakarta - Abdul Azis alias Daeng Azis pengusaha di kawasan prostitusi Kalijodo sudah hampir sebulan mendekam di tahanan Resor Jakarta Utara.
Azis ditangkap atas dugaan pencurian listrik. Kasus ini tinggal menunggu dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Yuldi Yusman mengatakan kasus pencurian listrik itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. "Sudah sejak Kamis lalu," kata Yuldi di Polres Jakarta Utara, Senin, 14 Maret 2016.
Daeng Azis dikenai Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Ia ditangkap anggota Polres Jakarta Utara, Jumat, 26 Februari 2016.
Baca: Daeng Azis Ditangkap Polisi karena Curi Listrik di Kalijodo
Yuldi menjelaskan polisi menunggu kabar dari jaksa. "Kalau menurut jaksa ada yang perlu dilengkapi, kami lengkapi," kata dia. "Jika jaksa menyatakan berkas lengkap, maka kami menunggu P21 dari jaksa."
Setelah dinyatakan lengkap, kata dia, Polres akan menyerahkan tersangka, yakni Azis beserta barang bukti kepada jaksa.
Daeng Azis sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sebagai tersangka prostitusi Azis dijerat Pasal 296 juncto 506 KUHP karena memudahkan dan memfasilitasi perbuatan cabul.
Alasan penetapannya sebagai tersangka antara lain terkait dengan penangkapan dan penahanan Udin Nakku alias Daeng Nakku pada Minggu, 21 Februari 2016.
REZKI ALVIONITASARI