TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian masih terus mendalami kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini penyidik masih terus memverifikasi data yang dimilikinya dengan pernyataan Salman Nuryanto, tersangka sekaligus Bos Pandawa Group.
Baca Juga:
"Ini dia sebagai kepala koperasi harus ditanya pelan-pelan, karena terkadang jawabannya tidak pasti betul," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 27 Februari 2017.
Baca : Dua Istri dan Mertua Bos Pandawa Group Ditangkap
Terkait dengan rencana memanggil para leader untuk dimintai keterangannya, Argo mengaku hal itu belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, saat ini penyidik masih perlu mendalami siklus kerja koperasi yang dipimpin Salman ini. Penyidik juga masih mendalami peran awal setiap leader dan investor.
"Penyidik masih mendalami siklusnya, (uang) dari nasabah kemudian setor ke koordinator lalu dari koordinator ke leader baru dari sana ke koperasi (Pandawa). Misal nasabah setor ke koordinator itu seperti apa. Apakah langsung dipotong 10 persen, atau bagaimana, sedang didalami agar kami mengetahui cara-cara seperti apa penipuan ini," kata Argo.
Untuk mendukung penyidikan, Argo mengatakan, posko pengaduan korban koperasi ini juga akan terus dibuka hingga berkas kasus ini dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. "Sampai nanti berkas selesai ke JPU, kami masih memberi kesempatan luas kepada masyarakat jika merasa dirugikan," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menangkap Salman Nuryanto beserta tiga anak buahnya di Tangerang. Beberapa hari kemudian, dua istri serta ayah mertua Salman juga ditangkap dan ditahan karena diduga terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, tujuh leader koperasi ini juga ditangkap pada 25-26 Februari 2017 lalu karena diduga turut terlibat dalam penipuan berkedok koperasi ini. Hingga saat ini total 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga telah menyita sejumlah aset yang dimiliki Salman dan keluarga berupa tanah, rumah hingga mobil. Adapun Salman dilaporkan oleh ratusan investornya yang merasa ditipu atas investasi yang diberikan Pandawa. Setidaknya ada 22 laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, para tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal 3, 4, 5, 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
INGE KLARA SAFITRI