TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 100 orang warga RW 12 Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan, mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia. Kedatangan mereka untuk melaporkan indikasi pelanggaran administrasi dalam proyek pembangunan kereta api Bandar Udara Soekarno-Hatta.
"Dalam pelaksanaan ternyata tidak transparan," ujar Nasrul Dongoran, kuasa hukum warga Manggarai, di depan kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 7 April 2017.
Baca: Cerita Warga Kebingungan Ganti Rugi Bandara Soekarno-Hatta
Nasrul mengatakan berbagai tindakan maladministrasi bahkan telah terjadi dalam tahap perencanaan. Hal ini dapat terlihat dalam penyusunan studi kelayakan biaya tanah secara keseluruhan.
"Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) serta penyusunan anggaran pelaksanaan proyek tidak melibatkan masyarakat umum, terutama masyarakat yang terkena dampak secara langsung," katanya.
Warga menganggap sertifikat milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), sertifikat hak pakai (SHP) Nomor 47 Tahun 1988, palsu. Saat ini PT KAI telah menawarkan ganti rugi Rp 200-250 ribu per meter persegi untuk warga Manggarai.
Baca juga: Pembangunan Stasiun Kereta Bandara Rampung Maret 2017
Namun warga menolak karena total anggaran pembebasan lahan amat besar, Rp 1,5 triliun. "Seumpama rumah warga seluas 20 meter persegi, warga hanya akan dibayar Rp 4 juta," ujar Nasrul.
IRSYAN HASYIM | ALI ANWAR