TEMPO.CO, Bogor - Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bogor tidak akan ragu memberikan sanksi kepada Kosasih Saputra jika terbukti terlibat kasus pidana. Namun bentuk sanksi yang dijatuhkan harus sesuai dengan aturan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. “Kita harus buka AD/ART dulu. Jika yang bersangkutan sudah jadi tersangka, harus seperti apa dalam aturan,” kata Ketua DPD PAN Kota Bogor Safrudin Bima, Rabu, 3 Mei 2017.
Pernyataan Safrudin itu terkait dengan penetapan Kosasih Saputra sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Kosasih adalah anggota fraksi PAN di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor. Safrudin mengatakan, sebelum sanksi dijatuhkan, pengurus juga perlu meminta penjelasan Kosasih. “Kami akan panggil dan meminta yang bersangkutan memberikan klarifikasi terkait hal tersebut,” katanya.
Menurut Safrudin, saat ini pengurus dituntut untuk mengambil tindakan terhadap Kosasih. Salah satunya dengan menarik keanggotaan Kosasih dari kursi Dewan atau lebih dikenal dengan sebutan pergantian antarwaktu (PAW). “Untuk PAW ada prosedurnya,” katanya. “Kami tidak ragu untuk memberhentikan, tapi kita tetap harus ada asas praduga tidak bersalah.”
Sehari sebelumnya, polisi telah menetapkan Kosasih Saputra sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Dia meminta uang Rp 180 juta kepada seorang kontraktor dengan janji memberi sejumlah proyek di dinas dan SKPD di Kota Bogor. Namun proyek yang dijanjikan itu tidak kunjung dipenuhi. Kontraktor itu akhirnya melaporkan Kosasih ke Polres Bogor.
M. SIDIK PERMANA