Polda Metro Jaya Kabulkan Penangguhan Penahanan Subiyakto
Reporter
Editor
Rabu, 13 Agustus 2003 11:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas bekas Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Subiyakto Tjakrawerdaya. Juniver Girsang, kuasa hukum Subiyakto mengatakan kliennya tak lagi jadi tahanan Polda sejak Sabtu (11/5) lalu. Alasannya, polisi tak lagi memerlukan Tjakrawerdaya untuk keperluan penyidikan. “Bahwa sesuai KUHAP, tersangka yang sudah selesai disidik harus ditangguhkan penahanannya,” kata Girsang kepada pers, Selasa (14/5). Dia datang ke Mapolda untuk mengecek berkas pemeriksaan kliennya. Berkas Tjakrwerdaya itu telah dua kali diperiksa oleh Kejaksaat Tinggi DKI Jakarta, namun belum ada kejelasan apakah BAP diterima secara lengkap (P21). “Makanya saya akan crosscheck sudah sejauh mana aliran berkasnya itu,” katanya. Menurut Girsang, kliennya kini telah kembali ke rumah setelah sempat dirawat selama seminggu di RS Polri Kramat Jati karena menderita radang empedu. Saat ini Tjakrawerdaya dalam pengawasan intensif dokter yang memeriksanya. Tjakrawerdaya dilarikan ke RS Polri Kramat Jati setelah sempat mengalami sakit perut akut di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Menurut Kepala Dinas Kesehatan dan kedokteran Polda Metro Jaya Komisaris Besar dr. Budi Siswanto, radang empedu Tjakrawerdaya itu sudah diidapnya sejak masih menjabat sebagai menteri. Dia tak pernah memeriksakan penyakitanya ke dokter dan lebih memilih pengobatan alternatif. Subiyakto mendekam di ruang tahanan Polda sejak 28 Februari sebagai tersangka kasus mark up pembelian tanah dari pengusaha Bambang Trihatmojo yang merupakan putra mantan presiden Soeharto. Harga dua bidang tanah seluas 8000 meter persegi untuk koperasi pegawai Departemen Koperasi dan koperasi karyawan Bulog membengkak dari harga masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar menjadi Rp 10 miliar perbidangnya. Subiyakto dianggap melakukan tindak pidana korupsi karena uang pembelian dari kas koperasi karyawan Departemen Koperasi. Ia menjadi tersangka bersama mantan Kabulog Bustanil Arifin yang sudah terlebih dahulu bebas. (Bagja Hidayat-Tempo NewsRoom)
Berita terkait
Penggemar Rasakan Emosi di Lagu Diana Krall
6 menit lalu
Penggemar Rasakan Emosi di Lagu Diana Krall
Penggemar Diana Krall kagum dengan penampilan penyanyi Kanada itu di konser Solo bertajuk Diana Krall Live in Jakarta 2024.