Keluhan Manimaren: Pemerintah Sepakat Menghancurkan Perusahaan Kami

Reporter

Editor

Jumat, 15 Agustus 2003 15:50 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta: Kakak kedua Manimaren, Ganesan, mengatakan bahwa seluruh keluarganya saat ini memang sedang tertekan akibat memikirkan nasib perusahaan tekstil, Texmaco milik Marimutu Sinivasan. Terutama, akibat pemberitaan negatif soal Texmaco di media massa. Seluruh masyarakat bisnis jadi mengucilkan kami. Bank menjadi enggan mengucurkan kreditnya, kata Ganesan kepada Tempo News Room usai pemakaman Manimaren di TPU Kampung Kandang,Ciganjur, Jakarta Selatan, Rabu (6/8) siang.

Tindakan nekad bunuh diri yang diambil Manimaren dinilai Ganesan memang bertolak belakang dengan kepribadiannya yang ceria, tegar, dan ulet. Tetapi mungkin, kata Ganesan, karena terlalu menyayangi Sinivasan, ia tidak tega melihat penderitaan kakaknya, sehingga nekad bunuh diri. Sinivasan sudah dianggap Bapak sendiri, apalagi perbedaan umur mereka jauh sekali 20 tahun, katanya. Manimaren memang sejak kecil diasuh dan dibiayai sekolahnya oleh Sinivasan.Ia sangat dekat dengan Bang Vasan, tambahnya.

Ganesan mengatakan kalau adiknya sempat mengeluh kesal karena mengharapkan bantuan pemerintah yang tak kunjung datang. Sepertinya pemerintah sepakat untuk menghancurkan perusahaan kami, katanya. Oleh sebab itu, ia mendatangi beberapa pejabat yang sudah dekat dengannya, salah satunya Akbar Tandjung yang ditemui Manimaren beberapa pekan lalu. Wajar saja ia mendatangi pejabat. Ini kan biasa dilakukan dalam dunia bisnis, ujarnya.

Sehari sebelum kematiannya, Ganesan sempat menghubungi adiknya lewat telepon. Kemudian Manimaren hanya mengatakan, Saya tidak bisa banyak bicara. Saya sedang ada teman. Nanti akan telepon kembali, kata Ganesan meniru suara adiknya. Tapi telepon dari adiknya itu tak kunjung datang, malah kabar duka yang ia terima keesokan harinya.

Ganesan juga menceritakan kejadian sebelum musibah itu terjadi. Manimaren baru tiba di rumahnya di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 16.30 WIB, setelah pulang dari kantornya. Ia sempat berolahraga sebentar seperti hari-hari biasanya. Kemudian menyuruh pembantunya untuk menyiapkan pakaian dan keperluan lainnya. Sekitar jam 22.00 WIB, Manimaren meninggalkan rumahnya . Tak lama kemudian ia kembali lagi ke rumahnya hanya untuk mengambil tas kecil, lalu pergi lagi.

Kata Ganesan, Manimaren baru pertama kali menginap di Hotel Aston. Ia pun mengatakan tidak mengetahui rencana adiknya itu menginap di Hotel tersebut. Buat apa menginap, kan sudah ada rumah, kata Ganesan. Di rumahnya, Manimaren hanya tinggal bersama dua orang pembantu dan asisten pribadinya. Sementara istrinya, Jeanne Manimaren dan kedua anaknya, Marisa (17) dan Daniel (9) sudah 1,5 tahun tinggal di Connectitut, Amerika Serikat.

Advertising
Advertising

Rumah tangga Manimaren dinilainya cukup harmonis di mata keluarganya. Istrinya tinggal di Amerika Serikat selain karena masih menjadi warga negara tersebut, juga untuk menemani kedua anaknya melanjutkan sekolah. Jean takut anaknya terpengaruh pergaulan yang tidak benar di Amerika, kata Ganesan.

DetrizkiTempo News Room

Berita terkait

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

49 menit lalu

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

Video animasi yang dibagikan oleh partai Perdana Menteri Narendra Modi menargetkan partai Kongres sebagai oposisi dan komunitas Muslim.

Baca Selengkapnya

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

51 menit lalu

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

Ada banyak dampak buruk konsumsi lemak trans dalam kadar yang berlebih. Salah satu dampak buruknya adalah tingginya penyakit kardiovaskular.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

2 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

3 jam lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

3 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

3 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

3 jam lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

3 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

4 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya