Polda Metro Hanya Tangani Sisi Pidana Penggrebekan Tempat Hiburan
Reporter
Editor
Selasa, 19 Agustus 2003 08:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya hanya akan menangani segi pidana penyalahgunaan narkoba yang didapati saat penggerebekan tempat-tempat hiburan yang dilakukan aparat Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Pemerintah Provinsi DKI. Sedangkan mengenai masalah yang berkaitan dengan izin atau keberadaan tempat hiburan tersebut, merupakan wewenang Dinas Pariwisata DKI. Hal ini dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Makbul Padmanegara di Balikota DKI, Jakarta, Senin (20/5) menanggapi pertanyaan wartawan soal tempat hiburan yang sudah dibuka kembali walaupun sudah disegel. Namun, menurut Makbul, tidak berarti bahwa apabila ada orang yang melakukan transaksi di tempat tersebut lantas harus ditutup izinnya. “Sampai sejauh mana, apakah terlibat langsung, memfasilitasi, atau tidak tahu sama sekali,” ujar Makbul. Mengenai hal ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap tersangka yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang yang tertangkap dalam operasi tersebut. “Pada saat operasi, yang kedapatan hanya dua orang, tapi kalau dari hasil pengembangannya melibatkan si A atau B, yaitu kita lihat saja,” kata dia. Beberapa waktu lalu, Gubernur Sutiyoso bersama jajaran aparat Tramtib dan Polda Metro Jaya melakukan sidak di tempat hiburan Barcelona di Mangga Besar, Jakarta Pusat. Tiga pegawai tempat hiburan itu, tertangkap basah melakukan jual-beli ekstasi. Beberapa hari kemudian, Gubernur bersama Kapolda Metro Jaya kembali melakukan penggrebegan tempat hiburan di Hotel Travel, Mangga Besar. Dua tersangka, Erdy dan Anna yang kedapatan membawa ekstasi ditangkap dalam operasi tersebut. Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya. (Dimas Adityo-Tempo News Room)
Berita terkait
Olahraga Yoga Bikin Nyaman Shareefa Daanish
6 menit lalu
Olahraga Yoga Bikin Nyaman Shareefa Daanish
Olahraga Yoga membuat penyakit GERD Shareefa Daanish tidak kambuh.