Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

image-gnews
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho sudah tepat. Ia menjelaskan perihal Dewas KPK tak memiliki wewenang meminta laporan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“SE yang dijadikan dasar itu bukan hukum karenanya tak bisa dijadikan dasar untuk memperoleh kewenangan. Saya mengetahuinya itu berdasarkan surat yang disampaikan Bu Aho, yang mendasarkan suratnya pada analisis transaksi keuangan,” kata Ghufron kepada Tempo, Kamis malam, 25 April 2024.

Ghufron mengatakan permintaan informasi transaksi keuangan kepada PPATK, diatur dalam Undang-Undang 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 44 ayat (1) Huruf e UU tersebut menyatakan; meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri.

Sementara menurut Ghufron, yang dimaksud dengan “instansi peminta” tersebut menurut Perpres 50 tahun 2011 Pasal 36, yakni instansi penegak hukum, lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain dengan hubungan tindak pidana pencucian uang, dan financial intelligence unit negara lain. Kemudian lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor, ini maksudnya OJK, bukan Dewas,” katanya.

Ghufron mengatakan, berdasarkan ketentuan, frasa “instansi peminta” tak termasuk Dewas KPK di dalamnya, sehingga dapat disimpulkan tak memiliki kewenangan melakukan permintaan analisis transaksi keuangan.

Adapun alasannya, kata dia, Dewas KPK bukan penegak hukum, bukan merupakan lembaga pengawas dari Pihak Pelapor, karena menurut Pasal 1 angka 11 UU 8 tahun 2010, Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dewas bukan merupakan lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bukan lembaga terkait dengan tindak pidana pencucian uang maupun financial intelligence,” tuturnya.

Ghufron menuturkan, permintaan analisis transaksi keuangan dari KPK harus secara formil dilakukan dan ditandatangani oleh Pimpinan KPK, selanjutnya ketentuan tersebut didelegasikan oleh pimpinan KPK berdasarkan perkom KPK RI No 7 tahun 2020 kepada Direktorat PJKAKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1), yang menyatakan Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi.

Sebelumnya, Albertina Ho mengatakan jika pelaporan Nurul Ghufron terhadapnya itu karena koordinasi dengan PPATK perihal permintaan informasi dalam pengumpulan bukti dugaan penerima suap atau gratifikasi Jaksa TI yang sempat diproses di Dewas, maka ia menganggap sudah sesuai aturan yang berlaku. "(Sesuai) SE Kemenpan RB No 1 tahun 2012,” ujar Albertina kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.

Albertina Ho mengatakan dalam menangani laporan Jaksa TI, dia mewakili Dewas KPK dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena yang ditunjuk sebagai PIC (person in charge) masalah etik. “Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas itu kolektif kolegial,” katanya.

 

Pilihan Editor: Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

6 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit


Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

9 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.


Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

Ketua IM57+ InstituteNurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata soal mutasi ASN di Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.