Upah Minimum Kabupaten Tangerang Naik 8 Persen

Reporter

Editor

Senin, 19 November 2007 12:08 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2008 sebesar Rp 953.850. Jumlah ini meningkat sekitar 8,1 persen dibanding upah tahun 2007 lalu yang besarnya Rp 882.500. Angka UKM Kabupaten Tangerang yang baru ini juga hampir sama dengan UMK Kota Tangerang yang ditetapkan sebesar Rp 953.822.Menurut Hasdanil, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang penetapan UMK tersebut ditetapkan setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang yang mewakili beberapa unsur beberapa kali melakukan sidang pleno. Proses penetapan juga sempat mengalami beberapa kali deadlock. "Keputusan Dewan Pengupahan ini sudah ditandatangani Bupati Ismet Iskandar dan langsung direkomendasikan ke Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah," ujar Hasdanil, Senin 19/11.Mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 1999 yang sudah diperbaharui dengan Keputusan Menteri Nomor 226 Tahun 2000 tentang Pengupahan, Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan tentang upah selambat-lambatnya 40 hari sebelum upah itu diberlakukan. Dengan demikian, kata Hasdanil, jika upah baru akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2008 maka Surat Keputusan Gubernur Banten sudah harus terbit paling lambat pada 20 November ini.Joniansyah

Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya