Sumitha Beri Kesaksian dalam Kasus Pembobolan Rekening TVRI

Reporter

Editor

Rabu, 16 Juli 2003 10:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sumitha Tobing diperiksa di Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus pembobolan uang senilai Rp 10 juta oleh karyawannya, Azhar Marah. Kasus pembobolan itu diduga menjadi buntut dari perselisihan Sumitha dengan empat direksi TVRI. Saat ini, Azhar Marah merupakan manajer keuangan di perusahaan penyiaran milik pemerintah itu. Dari slip Bank BNI cabang Senayan pada tanggal 13 Desember 2002, Azhar melakukan penarikan yang sebenarnya bukan merupakan haknya untuk melakukan itu," kata Sumitha. Sumitha mengaku tahu kasus itu empat hari kemudian dan langsung minta ke BNI selalu menutup akses bila Azhar melakukan penarikan. Pada hari itu juga Azhar dilaporkan kepada polisi. Sumita mengaku merasa tidak perlu menanyalan perihal penarikan itu secara langsung kepada Azhar. Menurutnya, bukti slip penarikan itu sudah cukup menjelaskan kejadian tersebut. Terhadap tindakan yang dilakukan Azhar, Sumitha tidak melakukan skorsing. Bagi Sumitha, lebih baik Azhar langsung diproses secara hukum oleh polisi. Soal menangkap atau tidak itu urusan polisi. Kalau kabur ya mestinya polisi yang bertugas mencari, ujarnya. Dalam pemeriksaan ini, Sumitha diminta keterangan mengenai kewenangan bendahara dan manajer keuangan. Menurut Sumitha, pihak yang berhak melakukan penarikan rekening perusahaan hanyalah bendahara yang ditunjuk nya yaitu Ariffudin Yosef. Sumitha sendiri merupakan atasan langsung bendahara dan Pelaksana Harian Manajer Akuntansi Keuangan Bhakti Gunting. Menurut kuasa hukum Sumitha, Fredy K. Simanungkalit, yang turut mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, Azhar melakukan penarikan uang dengan melampirkan Surat Keputusan Menkeu nomor 531 tahun 2002 tertanggal 11 Desember. SK tersebut berisi tentang penggantian bendahara rutin, bendahara barang dan atasan langsung bendahara rutin dan barang. Dalam SK itu, Azhar diangkat sebagai bendahara rutin dan bertanggungjawab pada Badaruddin Achmad, salah satu dari empat direksi yang berselisih dengan Sumitha. Dalam SK tersebut, Badaruddin yang semula menjabat sebagai Direktur Administrasi Keuangan TVRI diangkat sebagai atasan langsung bendahara rutin dan bendahara barang. Menurut Freddy, dalam proses penarikan dana disyaratkan dilakukan oleh dua dari tiga pejabat keuangan. Rupanya, berdasarkan SK itu, yang berhak melakukan penarikan adalah Badaruddin, Azhar Marah dan Yadi Susanto sebagai bendahara barang. Dalam penarikan rekening itu, dua orang yang menarik adalah Azhar dan Badaruddin, ujarnya. Setelah didesak wartawan nama Badaruddin terlontar dari penuturan Fredy sebagai penandatangan kedua. Namun, Sumitha mengatakan bahwa SK itu telah direvisi dengan munculnya SK Menkeu nomor 541 tahun 2002 tertanggal 21 Desember 2002. Baik SK nomor 531 maupun 541 ditandatangani oleh Sekjen Depkeu Agus Haryanto. Dalam SK nomor 541 yang merevisi SK sebelumnya dan mengembalikan posisi Sumitha Taobing, Arifudin Yosef dan Bakti Ginting sebagai penanggung jawab keuangan. Menurut salah seorang karyawan TVRI, sebenarnya kedua SK itu sudah menyalahi hukum. Pasalnya, pada tahun 2001 telah keluar Peraturan Pemerintah nomor 64 yang ditandatangani presiden. PP tersebut berisi tentang pengelolaan Perum dan Perjan dari Menteri Keuangan kepada Menteri Negara BUMN. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sumitha memang tengah berselisih dengan empat direksi TVRI. Mereka adalah Direktur Administrasi Badarudin Ahmad, Direktur Pemasaran Sutrimo, Direktur Produksi Barita E. Siregar dan Direktur Teknik Achad S. Adi Widjadja. Sumitha berang ketika keempat direktur itu menuduhnya telah melakukan korupsi dan kolusi selama menjadi pimpinan perusahaan itu. Sumitha dituding sering memasukkan orang dekatnya dalam jajaran manajer. (Istiqomatul Hayati- Tempo News Room)

Berita terkait

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

38 menit lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

54 menit lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Red Sparks Perpanjang Kontrak Megawati Hangestri untuk Kompetisi V-League 2024-2025

1 jam lalu

Red Sparks Perpanjang Kontrak Megawati Hangestri untuk Kompetisi V-League 2024-2025

Red Sparks memperbarui kontrak Megawati Hangestri Pertiwi untuk mengarungi V-League 2024-2025. Berapa nilai kontraknya?

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

1 jam lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

1 jam lalu

5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

Wakil Perdana Menteri sekaligus pengganti PM Singapura Lawrence Wong mengajak Prabowo Subianto untuk foto bersama di Istana Bogor, Senin.

Baca Selengkapnya

Han So Hee dan Jeon Jong Seo akan Membintangi Drakor Bergenre Noir, Project Y

1 jam lalu

Han So Hee dan Jeon Jong Seo akan Membintangi Drakor Bergenre Noir, Project Y

Han So Hee dikabarkan akan membintangi drama bergenre noir bersama Jeon Jong Seo

Baca Selengkapnya

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

1 jam lalu

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

Hunter x Hunter Nen Impacgame pertarungan yang diadaptasi dari manga dan anime karya Yoshihiro Togashi

Baca Selengkapnya

Aplikasi Tes Sempat Mati Massal, Peserta UTBK di Unpad Dibuat Menunggu 2 Jam

1 jam lalu

Aplikasi Tes Sempat Mati Massal, Peserta UTBK di Unpad Dibuat Menunggu 2 Jam

Pelaksanaan UTBK SNBT tahun ini mengalami gangguan teknis pada hari pertama yang digelar serentak secara nasional pada Selasa, 30 April 2024.

Baca Selengkapnya

2 Drakor yang Dibintangi Gong Yoo Setelah Hiatus

1 jam lalu

2 Drakor yang Dibintangi Gong Yoo Setelah Hiatus

Setelah rehat selama dua tahun tak muncul dalam film atau drama, Gong Yoo akan kembali dengan dua proyek baru, yaitu Squid Game 2 dan The Trunk

Baca Selengkapnya