TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung masih mengusut dugaan korupsi tata niaga timah pada PT Timah Tbk. periode 2015-2022. Satu dari 158 saksi yang telah diperiksa adalah pengusaha Robert Bonosusatya pada Senin, 1 April 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebut pihaknya perlu memeriksa para saksi, termasuk Robert, untuk memperjelas perkara ini. "Ada urgensi yang harus kami klarifikasi kepada dia," kata Kuntadi seperti dilansir dalam laporan Majalah Tempo edisi 29 April 2024.
Tempo juga mewawancarai Robert di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 26 April 2024. Pengusaha 61 tahun itu blak-blakan saat ditanya seputar kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung ini. Ia mengaku kenal dengan para tersangka, salah satunya bos timah, Tamron Tamsil.
"Dia teman saya juga dan sering mengirimi pempek dan durian, tapi enggak ada hubungan dengan bisnis timah," ucapnya.
Tersangka lain yang terseret perkara ini adalah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; pemilik tempat penukaran uang atau money changer di Pantai Indah Kapuk, Helena Lim; dan eks Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta. Robert mengaku kenal dengan mereka. "Mereka memang sering berkumpul dan nongkrong di rumah saya," katanya.
Tak hanya itu, Robert berujar pernah meminjamkan uang kepada Suparta pada 2018 dan 2020. Nilainya menyentuh Rp 63,7 miliar. Untuk apa uang tersebut? Informasi selengkapnya dapat dibaca dalam laporan Majalah Tempo berjudul Robert Bonosusatya: Saya Tidak Berbisnis Timah.
Pilihan Editor: BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki