TEMPO Interaktif, Bekasi:Pemerintah Kota Bekasi dan Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi menerbitkan regulasi mengenai kendaaran angkutan berat. Regulasi menyangkut jadwal lalu-lalang kendaraan industri bertonase di atas 10 ton yang melintasi jalan-jalan kota.Juru bicara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Hasbullah mengatakan jadwal itu mengikat arus kendaraan berat yang mengangkut muatan non-sembako. Fungsinya supaya ruas jalan utama di dalam kota maksimal."Aturan kendaraan berat ini tinggal menunggu pengesahan wali kota," kata Hasbullah, ketika dihubungi pada Jumat (15/2). Dalam regulasi itu dituliskan, kendaraan berat hanya boleh melintas pada jam-jam sepi, yaitu pukul 10.00- 15.00 WIB dan pukul 21.00- 05.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan hanya boleh melintas di jalan tol atau akan dikenakan sanksi tilang bila nekat melintasi jalanan kota.Menurut Hasbullah, selama ini kendaraan berat milik industri di Kota/ Kabupaten Bekasi (sekitar 3.000 industri), kebanyakan melintas secara serampangan. Akibatnya, sekitar 25 persen dari total 1.000 kilometer panjang ruas jalan di Kota Bekasi rusak parah akibat volume kendaraan terlalu berat. Kepala Satuan Lalu Lintas Kopolisian Resort Metropolitan Bekasi Komisaris S. Bonaparte Silalahi malah mengusulkan kendaraan berat hanya boleh melintas di dalam kota pada malam hari. "Siang hari dilarang," katanya.Menurut dia, akibat tidak diaturnya jadwal hilir-mudik kendaraan industri, efek negatif yang muncul beragam. Mulai dari kemacetan, berkembang menjadi pelanggaran berlalu lintas, sampai tahap menyebakan kecelakaan di jalan raya. Menurut catatan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi, tren angka kecelakaan di Kota Bekasi terus meningkat. Sejak Januari 2008, musibah kecelakaan rata-rata lima kasus per hari. "Akibatnya beragam, mulai dari luka ringan, sampai meninggal dunia," katanya. Hamludin