TEMPO Interaktif, Jakarta:Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta no 5 tahun 1999 tentang aturan perparkiran belum sepenuhnya ditaati oleh masyarakat DKI dan sekitarnya. Kepala Unit Pelaksana Teknis Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta Saudur Simatupang mengatakan bahwa pengguna parkir illegal ini menjadi salah satu penyebab kemacetan di beberapa titik jalan. "Di Jakarta masih banyak, kami akan menertibkannya," kata Saudur tadi (9/5) siang. Menurutnya letak tempat parkir yang membedakan legal dan illegal adalah pemasangan rambu pelarangan parkir. Dikatakan illegal, tambahnya jika ditempat tersebut dipasang rambu dilarang parkir. Selain itu juga juru parkir yang bertugas adalah pihak resmi dari dinas perhubungan. Masih menurut Saudur, pihaknya akan menertibkan parkir liar tersebut dengan cara menggembok kendaraan-kendaraan bermotor yang menggunakan tempat-tempat parkir yang tidak diperbolehkan. Kebijakan ini, dikeluarkan karena pemilik kendaraan terlalu sering memarkirkan kendaraannya, meski sudah ada tanda dilarang parkir yang dipasang-di jalan-jalan. Akibatnya, ruas jalan semakin sempit dan menimbulkankemacetan. Padahal setiap jamnya, tiap jalanan utama hanya bisa menampung 1800 mobil di satu jalur. Beberapa tempat masih terlihat para pemarkir liar. Sebagian besar adalah angkutan umum seperti bajaj dan mobil taksi yang parkir dibawah larangan tanda parkir tanpa tertulis waktu. Jelas ditempat tersebut merupakan lalu lintas rawan macet. Seperti pantauan TEMPO di Jalan Kiai Haji Wakhid Hasyim dan jalan Kiai Haji Mas Mansyur Tanah Abang serta beberapa ruas jalan di Pasar Tanah Abang. Jenis parkir dibagi menjadi 2, on street (tempat khusus parkir-red) dan off street (di pertokoan). Kedua jenis parkir ini mendapatkan izin resmi dari pemerintah, baik lokasi maupun juru parkir yang bertugas di tempat tersebut. Dikatakan resmi apabila karcis yang digunakan oleh juru parkir tersebut memang dari pemerintah. Sedangkan parkir liar tidak demikian. Bagi orang awam, sebenarnya untuk membedakan yang mana parkir liar dan yang mana parkir resmi mungkin tidak sulit. Lokasi parkir liar ini tersebar di banyak tempat dan sudah lama ada, ditambah lagi budaya masyarakat yang ingin serba cepat dan dekat untuk memarkirkan kendaraannya dengan tempat yang dituju. (Ismi Wahid)