TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tarif taksi di Ibukota naik 20 persen. "Sepakat dengan usulan Organda tapi belum diputuskan," kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo di Balai Kota sore ini.Foke, sapaan akrab Fauzi, menjelaskan batas atas tarif buka pintu yang semula Rp 5.000 menjadi Rp 6.000. Adapun tarif per kilometer dari Rp 2.500 menjadi Rp. 3.000 dan tarif tunggu per jam dari Rp 25 ribu menjadi Rp 30 ribu.Pemerintah memastikan segera menetapkan kenaikan tersebut. Namun saat ditanya kapan, Foke menjawab ''Ada prosedurnya,'' katanya singkat. Foke belum bisa memastikan kenaikan itu bisa diterapkan mulai besok.Sebelumnya Muntari, 35 tahun, supir taksi Express mengatakan setuju adanya kenaikan taksi. Masalahnya, kata dia, ''Saya khawatir ditinggalkan penumpang.'' Warga Teluk Gong, Jakarta Utara ini mengaku serba salah terkait kenaikan harga bahan bakar minyak sebesar 28,7 persen.Sejak kenaikan harga bensin, lanjut Muntari, dirinya harus mengeluarkan uang tambahan Rp 30 sampai 40 ribu untuk membeli bahan bakar sebanyak 25 liter. ''Padahal setoran dan penghasilan tetap,'' katanya.Pemerintah DKI pekan lalu melalui Peraturan Gubernur Nomor 50 tahun 2008 telah menaikan tarif angkutan umum ekonomi. Tarif bus sedang dan besar dipatok Rp 2500, pelajar Rp 1.000, sedangkan mikrolet Rp. 3000.Rudy Prasetyo/Tempo Newsroom