TEMPO Interaktif, Jakarta: Negara diperkirakan rugi Rp 1 miliar dari kasus perdagangan telepon genggam rekondisi (rakitan sendiri). Kerugian ini dihitung dari nilai pajak yang mestinya diperoleh atas 45 ribu telepon seluler yang ditemukan polisi, kemarin.Polisi menyita puluhan ribu telepon genggam hasil rekondisi yang diedarkan di pusat perbelanjaan Roxy Mas Jakarta Pusat. M. Ali, pengedar barang ilegal itu, ditangkap di pusat perniagaan telepon seluler di Blok C 5/21. Pria 39 tahun ini dikenal sebagai pedagang spesialis telepon bekas dan selundupan. Telepon rekondisi itu antara lain merek Nokia, LG, Samsung, Motorolla, Toshiba, Kyocera, Audio Vox serta Ericsson. Menurut Kepala Unit I Satuan Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Parulian Sinaga, Ali menjalankan profesinya sejak 2006. "Keuntungannya sudah melimpah," katanya.Selain telepon rekondisi, polisi juga menemukan peralatan kerja seperti tiga unit komputer, dua unit komputer jinjing, blower dan solder. Komputer digunakan memprogram ulang software mesin telepon genggam yang sudah rusak.Modus yang dilakukan Ali ini yakni menukarkan mesin telepon genggam yang rusak ke dalam casing telepon baru, kemudian dikemas dalam kardus baru. Mesin telepon genggam rusak serta casing telepon genggam baru diimpor dari Cina. Sedangkan kardus pengemas berikut buku manual diperoleh dari pemasok lokal.Ali dibantu 12 orang karyawan. Mereka bekerja lantai ruko perniagaan Roxy Mas. Ali dijerat Undang-Undang tentang Perindustrian, Undang-Undang tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. ""Ancaman hukumannya 5 tahun," ujar Parulian.Fery Firmansyah