Dihukum Mati, Wanita Thailand Histeris

Reporter

Editor

Sabtu, 8 November 2008 00:00 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Tiga warga negara asing masing-masing Thitirat Charoensuk, 24 tahun, asal Thailand); dan dua warga negara Inggris, Michael Anthoni Guevera, 34 tahun, dan John Patrick Patton, 52 tahun; dituntut hukuman mati.

Sidang perkara kokain sebanyak 500,40 gram itu dilangsungkan di Pengadilan Negeri Tangerang Kamis, (6/11) malam pukul 20.00 WIB. Persidangan yang tak lazim itu dilakukan pada malam hari dengan alasan masa tahanan para terdakwa hampir berakhir.

“Kami memaksa jaksa menggelar sidang malam, karena beberapa kali persidangan tertunda, sementara masa penahanan akan habis dalam waktu dekat," kata anggota Majelis Hakim Arthur Hangewa, Kamis.

Pada persidangan yang dipimpin Hakim Haryono itu, Jaksa Penuntut Umum Teuku Rahman dan A. Riyadi membacakan amar tuntutan secara bergantian kepada tiga terdakwa dalam persidangan secara terpisah pula.

Rahman menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan 1 yang didahului dengan permufakatan jahat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat 1a dan ayat 2a Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Selanjutnya Riyadi membacakan amar tuntutan dengan menyebutkan modus yang dilakukan terdakwa dengan cara; "Terdakwa dengan sengaja membawa kokain ke Indonesia dengan menyelipkan ke dalam pakaian dalam dan kemaluan wanita dengan menggunakan kondom," ujar A. Riyadi.

Jaksa Riyadi menyebutkan kokain yang diselundupkan itu dikemas dalam tiga bungkus berisi 300,20 garam; 100,10 gram; 100, 10 gram. "Kalau barang itu lolos, Thitirat dijanjikan upah 50.000 Bath (setara Rp 15,8 juta).

Mendengar tuntutan hukuman mati, Thitirat, perempuan asal Negeri Gajah itu langsung menangis histeris dan jatuh tak sadaran diri.

Kuasa hukum tiga terdakwa, Husen Tuhuteru, berjanii akan membacakan pledoi (pembelaan) pada persidangan Senin (10/11) pekan depan.

Berdasarkan catatan Tempo, peran Michael dan John Patrick adalah pemilik kokain. Keduanya mengutus Thitirat sebagai kurir untuk membawa kokain ke Indonesia.

Namun Tithirat keburu ditangkap oleh petugas Bea Cukai di Terminal II D Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 20 Februari 2008 ketika baru turun dari pesawat. Sedangkan dua kawannya menyusul ditangkap kemudian.

Ayu Cipta

Berita terkait

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

5 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

5 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

7 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

13 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

16 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

17 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

17 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

34 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

42 hari lalu

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.

Baca Selengkapnya

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

47 hari lalu

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.

Baca Selengkapnya