Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

image-gnews
Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penangkapan lima anggota polisi yang menggunakan narkoba jenis sabu di Cimanggis, Depok. Sebelumnya, dilaporkan bahwa lima anggota polisi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Cimanggis, Depok.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sukmajaya setelah mendapat laporan dari warga tentang seringnya berkumpulnya anggota polisi di sebuah rumah di kawasan Cimanggis.

Pada 19 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sukmajaya melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Salah satu polisi, yaitu Briptu FAR, ditemukan membawa 4 paket sabu pada tubuhnya. Selama penggeledahan, ditemukan pula empat oknum polisi lainnya, yaitu Briptu IR, Brigadir DW, Briptu FR, dan Brigadir DP, yang berada di dalam kamar dan diduga telah mengonsumsi sabu karena ditemukan alat hisap (bong) di lokasi. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly memastikan anggotanya tidak terlibat kasus polisi pesta narkoba di Depok. Satu anggota Polres Jakarta Timur itu ikut diciduk dalam penggerebekan dan penangkapan di Cimanggis, Depok pada 19 April 2024.

Nicolas mengatakan, personel tersebut memang benar berasal dari Satuan Reserse Narkoba, tapi tidak terbukti keterlibatannya dalam pesta sabu itu. "Tidak terlibat dalam melakukan perbuatan pidana narkoba," ujar Nicolas saat dihubungi, Senin, 22 April 2024.

Bukan kali ini saja anggota Polri terlibat narkoba. Salah satunya adalah eks kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Berikut kilas balik kasusnya.

Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, pada Selasa, 9 Mei 1023. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan langkah banding terhadap putusan hakim.

Sebelumnya, Teddy Minahasa telah didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Keterlibatan Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tiga warga sipil ditangkap.

Dari pengembangan penyelidikan tersebut, terungkap adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kemudian menjemput dan memeriksa Teddy sebagai terduga pelanggar pada Jumat, 14 Oktober 2022. Teddy Minahasa diduga terlibat dalam kasus pertukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas, yang diperintahkan olehnya kepada Dody Prawiranegara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun Dody hanya berhasil mendapatkan lima kilogram sabu dan kemudian menjualnya kepada pihak lain, narkotika tersebut sebelumnya berasal dari barang bukti seberat 41,4 kilogram sabu yang disita oleh Polres Bukittinggi pada bulan Mei 2022.

Kronologi Penangkapan Teddy Minahasa

Pada Jumat, 14 Oktober 2022, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dari Markas Besar Polri untuk menangkap Teddy Minahasa yang baru menjadi Kapolda Jawa Timur. Penangkapan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemanggilan ratusan perwira tinggi polisi ke Istana oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sehari setelah penangkapan, Teddy Minahasa menjalani proses pemeriksaan setelah dinyatakan sebagai tersangka. Pada Senin, 17 Oktober 2022, Teddy menjalani pemeriksaan, namun proses tersebut tidak dapat diakses oleh media.

Pada tanggal 18 Oktober 2022, lima anggota Polda Sumatera Barat dipanggil oleh Mabes Polri terkait dugaan penghilangan barang bukti narkoba seberat lima kilogram oleh Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi.

Kemudian pada Senin, 24 Oktober 2022, Dody Prawiranegara bersama Samsul Maarif dan Linda Puji Astuti menyatakan kesediaan mereka untuk menjadi justice collaborator untuk membongkar kasus yang melibatkan Teddy Minahasa. Tanggal 2 November 2022, Polda Metro Jaya menyusun berkas untuk menjalankan sidang. Pada saat yang sama, Teddy diketahui ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Lalu pada 4 November, kejaksaan tinggi DKI Jakarta menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus Teddy Minahasa yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Teddy Minahasa kemudian dihadapkan pada ancaman sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Teddy dihadapkan pada ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I  RACHEL FARAHDIBA REGAR I  KHUMAR MAHENDRA 

Pilihan Editor: Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Ini Kronologi Kasus Narkoba Polisi Terkaya di Negeri Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

6 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

22 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.