Empat Industri Pencemar Diajukan ke Hukum

Reporter

Editor

Rabu, 12 November 2008 16:35 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tangerang mengajukan penegakan hukum empat perusahaan di wilayah itu yang melakukan pencemaran lingkungan dan air. Empat perusahaan yang dinilai bandel itu membuang limbahnya ke sungai tanpa lebih dulu melalui proses pengolahan limbah.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Limbah BLHD Kabupaten Tangerang Ritanalis, ke-empat perusahaan itu adalah PT Masterina Grafika di Desa Cukang Galih Curug (percetakan), PT Darisa Sarana Kencana Indah di Desa Karet Kecamatan Sepatan (batik) dan PT Alco Mandiri, sebuah pabrik lem di kompleks industri Olek Balaraja, dan PT Feberindo Marinda sebuah galangan kapal di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi.

Tiga dari empat perusahaan itu tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah yahkni adalah PT Masterina Grafika, PT Darisa Sarana Kencana Indah, dan PT Alco Mandiri, sehingga limbah dari ketiga perusahaan itu langsung dibuang ke sungai dan menyebabkan pencemaran air dan lingkungan. Ada juga perusahaan yang tidak punya cerobong asap sehingga mengotori udara.

Meski diketahui melanggar hukum, kata Ritanalis, selama ini pemerintah tidak bisa melakukan tindakan tegas karena terbatasnya kewenangan. "Kami tidak bisa mempidanakan kasus pelanggaran itu,". BLHD Kabupaten Tangerang, kata dia, hanya mempunyai kewenangan melakukan pengawasan dan pengendalian hingga memberikan rekomendasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Ke-empat perusahaan tersebut telah ditegur dan dipanggil. Ritanalis mengatakan, pihaknya bisa saja melakukan penutupan sementara kegiatannya proses pembuangan limbahnya tapi tidak menghentikan kegiatan produksinya karena menyangkut nasib karyawannya.

Empat perusahaan itu melanggar aturan Undang Undang 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan. Setiap usaha atau perusahaan harus mengelola limbahnya sebelum dibuang melalui IPAL, cerobong asap dan proses pengolahan lainnya. Sanksi bagi yang membuang limbah sembarangan dengan sengaja dan tanpa proses terlebih dahulu hukum denda 500 juta dan 10 tahun penjara.

Joniansyah

Berita terkait

Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

26 Oktober 2023

Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

BRIN dan Universitas Diponegoro (Undip) menjalin kolaborasi riset untuk pengembangan metode alternatif pendeteksi logam di limbah industri.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Bekasi Kena Penyakit Kulit karena Air PAM, Sempat Dikira Sebab Udara Kotor

19 September 2023

Cerita Warga Bekasi Kena Penyakit Kulit karena Air PAM, Sempat Dikira Sebab Udara Kotor

Menurut pelanggan Perumda Tirta Patriot itu, banyak warga Bekasi yang juga mengalami penyakit kulit karena air PAM, selain dirinya.

Baca Selengkapnya

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri Hitam dan Bau, Suplai Air PAM 40 Ribu Pelanggan Sudah 3 Hari Terhenti

15 September 2023

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri Hitam dan Bau, Suplai Air PAM 40 Ribu Pelanggan Sudah 3 Hari Terhenti

Akibat suplai air PAM terhenti 3 hari, warga Bekasi terpaksa beli air isi ulang dan tidak mandi untuk menghemat air.

Baca Selengkapnya

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri, Suplai Air PAM Warga Terganggu

11 Agustus 2023

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri, Suplai Air PAM Warga Terganggu

Perumda Tirta Patriot mengambil air Sungai Kalimalang sebagai penetral untuk dicampur dengan air baku Kali Bekasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri

30 November 2022

Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri

Limbah B3 dibagi menjadi limbah elektronik dan fashion. Hal ini menjadi permasalahan utama yang akan menyerang kondisi manusia dan lingkungan dalam keseharian.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Ikan Bandeng Nelayan Semarang Mati, Diduga Tercemar Limbah Industri

6 Juli 2022

Ratusan Ribu Ikan Bandeng Nelayan Semarang Mati, Diduga Tercemar Limbah Industri

Warga menduga kematian ikan bandeng di keramba tersebut akibat limbah dari Kawasan Industri Lamicitra.

Baca Selengkapnya

Grup MIND ID Uji Coba Aplikasi Pengelola Limbah Tambang

31 Maret 2022

Grup MIND ID Uji Coba Aplikasi Pengelola Limbah Tambang

Aplikasi MASTERMINE diharapkan dapat menghasilkan nilai efisiensi 10-20 persen dari total biaya pengolahan air limbah tambang.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Universitas Brawijaya Riset Bulu Ayam Penyerap Limbah Industri Tekstil

29 Juli 2021

Mahasiswa Universitas Brawijaya Riset Bulu Ayam Penyerap Limbah Industri Tekstil

Pengelolaan limbah cair tekstil pascaproduksi ditujukan untuk menghilangkan atau mereduksi kadar bahan pencemar sehingga limbah cair industri memenuh

Baca Selengkapnya

KLHK Ungkap Penyebab 59 Persen Sungai di Indonesia Tercemar Berat

28 Juli 2021

KLHK Ungkap Penyebab 59 Persen Sungai di Indonesia Tercemar Berat

KLHK menuturkan 59 persen sungai di Indonesia masih dalam kondisi tercemar berat.

Baca Selengkapnya

Dua Anggota Ormas Nyaris Bentrok di Tambun Bekasi

2 Juni 2021

Dua Anggota Ormas Nyaris Bentrok di Tambun Bekasi

Diduga, kedua ormas itu berselisih soal pengelolaan limbah industri otomotif di sana.

Baca Selengkapnya