Bekas kios liar tersebut akan dikembalikan fungsinya menjadi trotoar dan dijadikan taman. Lokasi ini dulunya adalah tempat penampungan sementara untuk pedagang kaki lima. "Tapi sejak 1996 izinnya sudah tidak diperpanjang," katanya.
Suku Dinas Ketenteraman dan Ketertiban Jakarta Pusat menurunkan 460 petugas Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban ini. Satu alat berat juga dikerahkan. Meskipun keberatan kios mereka dibongkar, para pedagan tidak melawan.
Camat Tanah Abang Edi Supriadi mengatakan para pedagang akan dipindahkan ke Jakarta City Center (JaCC). Mereka akan diberi sewa selama dua tahun gratis. "Namun tetap bayar listrik dan biaya administrasi," katanya. Dari 83 pedagang, baru ada 12 pedagang yang setuju.
Selain di Jati Baru, Pemerintah Kotamadya Jakarta Pusat akan menertibkan para pedagang kaki lima di Bendungan Hilir, Jati Baru Raya, dan Jati Baru 10. Untuk menampung mereka sudah disediakan 400 kios di JaCC.
SOFIAN