Angkutan Tak Turunkan Tarif, Izin Trayek Terancam Dicabut
Reporter
Editor
Selasa, 27 Januari 2009 12:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Muhayat, mengungkapkan bila ada sopir yang tidak menurunkan tarif, maka izin trayek angkutan akan dicabut.
"Pengawasannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan," kata Muhayat di Balaikota, Selasa (27/1).
Pekan lalu, Pemerintah Jakarta menetapkan penurunan tarif angkutan di DKI Jakarta sebesar Rp 500. Keputusan ini terkait penurunan harga bahan bakar minyak oleh pemerintah pusat pada 15 Januari lalu. Organisasi Angkutan Darat (Organda) menolak besaran penurunan. Mereka hanya menyetujui penurunan tarif dengan besar Rp 200 sampai Rp 400.
Penurunan tarif angkutan Rp 500 mulai berlaku hari ini. "Surat Keputusan Gubernur Nomor 4 tahun 2009 yang ditandatangani gubernur pada 23 Januari lalu," kata Muhayat.