Penasehat Hukum Minta Hetty Dibebaskan dari Dakwaan

Reporter

Editor

Kamis, 17 Juli 2003 10:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Penasehat hukum Hetty Siti Hartika, terdakwa kepemilikan senjata api, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/1) siang, meminta kliennya dibebaskan karena sejak awal dakwaan jaksa tidak tepat. Penasehat hukum Hetty, Suhardi Soemoeljoeno, mengatakan terdakwa diambil paksa polisi saat mengendari mobil di Jalan Yusuf Adiwinata, 5 Agustus 2000. “Saat itu polisi tidak membawa surat tugas dari atasannya,” ujar Suhardi. Cara penggeledahan kamar Hetty, di Apartemen Cemara, juga tidak transparan. Berdasarkan keterangan saksi Laimin, satpam apartemen yang ikut penggeledahan, saat lemari pakaian sekitar pukul 16.00 WIB tidak ditemukan senjata. Kemudian saksi Laimin diajak pergi kerumah ketua RT dan sekembalinya di sana, di lemari tersebut ditemukan senjata. Kesaksian Laimin dibenarkan oleh saksi lainnya Sainah, pembantu rumah tangga di apartemen tersebut. Senjata yang ditemukan di lemari pakainnya bukan merupakan senjata miliknya. Melainkan milik almarhum Wiyono yang menitipkan kepadanya. Itupun, saat dititipkan, Hetty tidak mengetahui bahwa isi tasnya adalah senjata api. Fakta-fakta ini diungkapkan Suhardi setelah mengkaji keterangan saksi, seperti Eddy Purbosusianto, Laimin dan Sainah, dan alat bukti di persidangan. Dikaitkan dengan unsur barang siapa, lanjut Suhardi, sebenarnya yang bertanggung jawb secara pidana selaku terdakwa bukan Hetty tetapi Wiyono. Selain itu, Hetty saat menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sangat terpaksa karena diancam oleh Polisi. Hetty tidak mau menandatangani BAP tersebut karena materinya tidak benar. “Ditambah pada saat di BAP terdakwa tidak didampingi penasehat hukum,” ujarnya. Oleh karena itu unsur ini tidak dapat dibuktikan olerh Jaksa, sehingga terdakwa Hetty harus dibebaskan dari tuntutan. Konsekuensi lainnya unsur-unsur turut serta dan unsur-unsur tanpa hak menguasai, menyimpan, menyembunyikan senjata api dan bahan peledak tidak terbukti secara serta merta. Selama persidangan Hetty yang menggunakan kerudung biru langit tampak tenang mendengarkan pembelaan dari penasehat hukumnya. Akhirnya sidang yang dipimpin oleh Musa Simatupang ditunda hingga 29 Januari mendatang untuk mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum Khomsyah dan Resni Muchtar. Pada sidang sebelumnya Hetty dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa. (Kurniawan-Tempo News Room)

Berita terkait

Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Pelatih Timur Kapadze Tak Takut Suporter Skuad Garuda

1 jam lalu

Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Pelatih Timur Kapadze Tak Takut Suporter Skuad Garuda

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan akan tersaji pada babak semifinal Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa pada Senin, 29 April.

Baca Selengkapnya

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

2 jam lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

2 jam lalu

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

Nobar pertandingan timnas Indonesia vs Uzbekistan itu akan digelar mulai pukul 20.00 WIB di Depok Open Space, Jalan Margonda.

Baca Selengkapnya

Bembang Nurdiansyah Puji Capaian Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, Minta Lebih Waspada Hadapi Uzbekistan

2 jam lalu

Bembang Nurdiansyah Puji Capaian Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, Minta Lebih Waspada Hadapi Uzbekistan

Legenda Timnas Indonesia, Bambang Nurdiansyah, menilai pencapaian Timnas U-23 di Piala Asia U-23 AFC 2024 merupakan hasil kerja sama banyak pihak.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

3 jam lalu

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

Psikolog menyebut perceraian sebagai salah satu penyebab fenomena fatherless atau situasi anak kekurangan kehadiran dan peran ayah.

Baca Selengkapnya

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

3 jam lalu

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

3 jam lalu

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

BMKG memprakirakan adanya potensi hujan lebat disertai petir 29 April - 5 Mei 2024 di wilayah Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

4 jam lalu

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

Rutin menulis jurnal bersyukur atau gratitude journal, semacam buku harian, bisa menjadi salah satu cara mengusir perasaan tidak bahagia.

Baca Selengkapnya

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

4 jam lalu

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

AIR 2024 mendukung kawasan Nusa Dua, khususnya Pulau Peninsula sebagai salah satu destinasi wisata olahraga menarik di Bali

Baca Selengkapnya