TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta akan menertibkan menara tak berizin di DKI Jakarta dengan membuatnya tidak berfungsi. Pemerintah mencatat sebanyak 1.208 menara dari total 3.124 menara seluler di DKI Jakarta, tidak memiliki izin.
"Kami akan membuat menara tidak berfungsi dengan menyita antenanya dan memasang segel pada menara tersebut," ujar Hari Sasongko, Kepala Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) dalam rapat kerja dengan Komisi D Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Kamis (5/3).
"Sejak tahun 2007, baru 85 menara yang kami bongkar," kata Hari Sasongko. "Masalah pembongkaran menara terbentur masalah anggaran yang kurang."
Menurut Hari, pembongkaran satu menara dapat menghabiskan dana sekitar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta, sementara anggaran yang tersedia di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penertiban totalnya Rp 1 miliar hingga Rp 1,2 miliar.
"Jadi, yang kami lakukan bagaimana membuat menaranya tidak berfungsi dulu. Kalau sudah tidak berfungsi, tentu mereka akan berpikir barangnya harus diselamatkan sendiri," kata dia.
Dia menambahkan, nantinya anggaran penertiban bisa lebih banyak dialokasikan untuk pengawasan. "Kalau pengawasannya ketat, untuk apa kami keluarkan APBD untuk bongkar," kata dia.
EKA UTAMI APRILIA
Berita terkait
Mengaku Anggota Ormas, Tiga Lelaki Rampas Ponsel Petugas Menara di Johar Baru
25 November 2020
Di perjalanan, kedua tersangka meminta korban menepi dan merampas ponsel Andika. Setelah itu kedua tersangka kabur dari mobil.
Baca SelengkapnyaLego 2.782 Menara Seluler, XL Axiata Kantongi Duit Rp 4,05 T
11 Februari 2020
Protelindo mengakuisisi 1.728 unit menara dan CMI 1.054 unit menara seluler milik PT XL Axiata Tbk.
Baca SelengkapnyaNasib Pansus Menara Seluler di Tangan Ketua DPRD DKI Prasetyo
19 April 2018
Kerugian Pemda DKI karena biaya sewa menara seluler bisa mencapai triliunan rupiah. Pembentukan pansus menunggu izin Prasetyo.
Baca SelengkapnyaDPRD Curiga, Biaya Menara Seluler di Lahan Pemda DKI Kemurahan
19 April 2018
Pansus akan menyelidiki segala dugaan pelanggaran dalam pendirian dan pengoperasian menara seluler atau tower microcell di lahan Pemda DKI.
Baca SelengkapnyaTak Kantongi Izin, Tiga Tower Microcell di Depok Dibongkar
22 Desember 2016
Pemerintah Kota Depok membongkar tiga tower Microcell Pole (MCP) di Margonda dan Juanda lantaran berdiri tanpa mengantongi izin.
Langgar Aturan, Pemkot Depok Segel Lima Menara BTS
7 Mei 2016
Berdasarkan catatan Dinas Komunikasi dan Informasi dari 644 menara BTS di Depok, sebanyak 250an belum mengantongi izin.
Baca SelengkapnyaTelkomsel Operasikan 128 BTS di Perbatasan
18 Agustus 2015
PT Telekomunikasi Seluler mengoperasikan 128 base transceiver station (BTS) 3G di sejumlah titik perbatasan Indonesia.
Baca SelengkapnyaMasuk Pelosok, Telkomsel Tambah BTS 'Hijau'
18 Maret 2015
Sekitar 5 persen pelanggan potensial di pelosok tidak tergarap operator seluler.
Baca SelengkapnyaBekasi Kebingungan Tertibkan Tower Ilegal
20 November 2014
Butuh Rp 25 miliar untuk menertibkan tower ilegal di Bekasi.
Baca SelengkapnyaTelkomsel Bantah Bangun Tower di Permukiman Padat
4 September 2014
"Kami sudah memeriksa ke data kami. Hasilnya menunjukkan tidak ada tower milik Telkomsel di tempat tersebut."
Baca Selengkapnya