TEMPO.CO, Jakarta - Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Microcell untuk mengusut dugaan patgulipat dalam pendirian perangkat telekomunikasi menara seluler atau tower microcell ilegal di lahan Pemerintah Provinsi DKI.
Ketua Komisi A, yang membidangi perizinan, Riano P. Ahmad mendesak pemerintah daerah merevisi biaya pendirian menara seluler di lahan milik negara itu. Selama ini provider telekomunikasi hanya membayar sewa Rp 1 juta di awal saat pendirian dan tidak membayar retribusi setelahnya.
"Itu terlalu murah, sangat merugikan menurut saya," kata Riano kepada Tempo, Selasa, 16 April 2018.
Baca: Ratusan Tower BTS di Depok Ilegal
Riano memperkirakan ada sekitar 4.000 tower microcell yang berdiri di lahan Pemerintah DKI. Dia belum merinci berapa potensi kerugian daerah dari pelanggaran biaya pendirian dan retribusi ini. Namun, dia memastikan PAD yang hilang cukup besar.
Usulan pembentukan pansus pun telah diajukan kepada Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi sejak Januari 2018. Komisi A juga telah memanggil Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta dan para pemilik menara seluler. Dia tak tahu mengapa usulan belum gol hingga kini. Dia menyatakan siap bekerja untuk menemukan dugaan pelanggaran dan kerugian negara.
Riano pun menjelaskan, jika terbentuk pansus akan menyelidiki segala dugaan pelanggaran dalam pendirian dan pengoperasian tower microcell di DKI. Tak menutup kemungkinan pansus merekomendasikan perubahan aturan biaya pendirian dan retribusi menara seluler atau tower microcell. "Tentunya harus disesuaikan (biayanya)."