TEMPO Interaktif, Tangerang: Sekitar 60 persen kebutuhan pegawai di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan akan diisi pegawai dari Provinsi Banten dan 40 persennya dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Komposisi itu dinilai ideal oleh Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan Shaleh M.T. "Idealnya seperti itu," ujarnya kepada Tempo. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti total pegawai yang akan mengisi 13 Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang telah disetujui Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.
Menurut Shaleh, 60 persen pegawai negeri sipil dari eselon dua, tiga, dan empat akan segera ditempatkan dalam waktu dekat ini, termasuk pegawai yang diajukan pemerintah induk, Kabupaten Tangerang.
Pos-pos yang akan ditempati pejabat dan pegawai tersebut adalah Sekretariat Daerah yang terdiri dari Sekretaris Kota, Asisten I Bidang Pemerintahan, Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Inspektorat Kota (Bawasda), Kesbangpol, Kantor Lingkungan Hidup serta delapan dinas yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan, Dinas Kesehatan dan Sosial, Dinas Pendidikan dan Pariwisata, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Dinas Pendapatan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Pertanian.
Masalah penempatan pegawai tersebut, Shaleh mengaku semua mengacu pada Undang-Undang No. 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan. Ia mentargetkan soal SOTK serta penempatan pegawai akan rampung Maret ini. "Awal April semua sudah berjalan dengan optimal," katanya.
JONIANSYAH
Berita terkait
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti
7 November 2023
Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada
20 Desember 2022
Ma'ruf Amin menolak usulan penambahan 2 provinsi lagi dari sejumlah masyarakat di Papua dan Papua Barat.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah
17 September 2022
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemekaran wilayah bukanlah untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.
Baca SelengkapnyaMardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya
25 Juli 2022
DPRD Jabar telah menyetujui rencana pemekaran daerah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Cianjur Selatan.
Baca SelengkapnyaWacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar
19 Juli 2022
Saat ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengusulkan pemekaran wilayah Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024
17 Juli 2022
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran wilayah akan mengikuti Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024
7 Juli 2022
Sampai saat ini belum ada perubahan pada Undang-Undang Pemilu sebagai lanjutan dari tiga DOB Papua terhadap Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB
30 Juni 2022
DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang 5 provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, NTB dan NTT
Baca SelengkapnyaJK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat
29 Juni 2022
Menurut JK, Papua merupakan wilayah yang sangat luas, namun infrastruktur di daerah tersebut belum cukup memadai bagi masyarakat setempat.
Baca SelengkapnyaKemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP
28 Juni 2022
Rapat Kerja dan Rapat dengar Pendapat (RDP) membahas dua hal.
Baca Selengkapnya