Heroin dalam 'Sebatang Cokelat'  

Reporter

Editor

Rabu, 15 April 2009 15:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kurir pengantar heroin seberat tiga kilogram, Unang Wijaya alias Guna Wijaya, memakai modus baru saat menyelundupkan barang haram itu ke Indonesia. Sebagian heroin dikemas dalam kapsul dan sisanya dibentuk seperti batangan coklat.

Menurut Direktur Narkoba Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Harry Montolalu, untuk memuluskan perjalanan heroin tersebut, tersangka membeli makanan kaleng di bandara di Malaysia dan kemasannya disatukan dengan kaleng tempat heroin.

Sehingga petugas dari Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mengira heroin itu sebagai makanan. "Ini modus baru yang harus diwaspadai, karena (tersangka) menyesuaikannya dengan bentuk makanan," ujar Harry saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (15/4).

Harry mengatakan tiga kaleng kemasan cokelat yang berisi tiga kilogram heroin itu tidak terpantau alat pendeteksi Bea dan Cukai. Karenanya Unang ditangkap setelah melewati pemeriksaan Bea dan Cukai.
"Diharapkan dia (Unang) lolos dari Bea dan Cukai agar petugas dapat membekuknya," ucap dia.

Polri, kata Harry, telah mengikuti tersangka sejak dia di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 5 April lalu. Pengintaian itu terus berlanjut saat Unang menerima barang di Malaysia. "Dia masuk ke Jakarta lewat Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia," ujarnya. Harry memperkirakan heroin ini berasal Iran, Afganistan, dan Pakistan, atau yang dikenal dengan sebutan "Golden Crescent".

Unang memulai aksinya sejak 2008 lalu. Dia berulang kali ke Makau dan Johannesburg untuk mengambil heroin dan membawanya ke Indonesia lewat cara serupa. "Dia mendapat bayaran sekitar US$ 700 atau Rp 7 juta sekali antar," kata Harry.

Pembayaran diberikan H dan D, keduanya warga negara Malaysia. Namun penyidik belum mengetahui apakah Unang dan kedua rekannya berhubungan dengan jaringan terdahulu yang telah terungkap. "Hasil pemeriksaan tadi pagi belum menunjukan koneksinya dengan kasus lama," tuturnya.

Heroin yang dibawa Unang merupakan kualitas wahid. "Heroin kelas IV," kata Harry. Heroin murni ini merupakan produk luar negeri yang langka. Penggunaannya dicampur psikotropika lainnya. Sehingga jumlah barang yang beredar nantinya menjadi tiga kali lipat dari jumlah aslinya.

Unang sendiri terancam dijerat hukuman mati karena membawa heroin dalam kaleng cokelat ini. "Hukuman itu sesuai dalam bunyi undang-undang," kata Harry.

CORNILA DESYANA

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

6 jam lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

8 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

15 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya