Lima Demonstran Resmi Jadi Tersangka

Reporter

Editor

Kamis, 17 Juli 2003 15:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan lima dari dua puluh peserta unjuk rasa di depan kediaman Presiden Megawati Sukarnoputri, Kamis (23/1) malam, sebagai tersangka. Kelima mahasiswa itu adalah Andi S. (PMKRI), Resto (LMND), Munatsir (GPK), Resni (Satma PP) dan Piet Khaidir (IMM). Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Andi Chaerudin kepada para wartawan usai salat Jum'at. Ketika ditanyakan apakah penetapan lima tersangka ini merupakan bukti ketegasan polisi terhadap maraknya demonstrasi akhir-akhir ini, Andi mengiyakannya. Mereka berlima adalah koordinatornya, kata Andi. Menurut Andi, setiap unjuk rasa sudah diatur dalam UU No. 9 tahun 1998 yaitu harus melaporkan kepada polisi tiga hari sebelumnya. Artinya, bila tidak melapor, polisi berhak membubarkan dan melakukan penangkapan. Kalau mau unjuk rasa itu jangan hanya kirim faks pemberitahuan. Ketemu kan lebih baik, jadi kami bisa melayani secara optimal, ujarnya. Secara terpisah, Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol. Makbul Padmanagara menjelaskan, para demostran itu tidak ditahan. Pasalnya, kasus ini hanya memiliki ancaman hukuman empat bulan. Sehingga, setelah pemeriksaan yang berlangsung Kamis (23/1) malam hingga Jumat (24/1) pagi bukan berarti mereka dilepaskan dari masa penahananya. Menurut Makbul, pasal 21 KUHP menyebutkan, tersangka yang terancam hukuman lima tahun atau tersangkut pasal-pasal khusus harus menjalani masa penahanan. Sementara itu kasus yang menimpa para demonstran ini tersangkut pasal 218 KUHP tentang adanya orang yang berkerumun, berkelompok dan mengadakan unjuk rasa tanpa pemberitahuan polisi dan tidak mau dibubarkan. Dalam kesempatan itu, Makbul menepis pernyataan sebelumnya yang menyatakan ribuan mahasiswa BEM se-Jabotabek yang berunjuk rasa di kediaman presiden itu menjadi tersangka. Kami bukan mau menangkap besar-besaran. Ketentuannya kan tiga hari sebelum unjuk rasa harus ada pemberitahuan. Nanti dikasih surat tanda terima pemberitahuan, kata Kapolda. Sebelumnya, juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol. Prasetyo menjelaskan, polisi menangkap dua puluh orang yang berdemonstrasi di Jalan Teuku Umar, semalam. Selain itu polisi juga menetapkan lima tersangka aksi unjuk rasa yang dilakukan BEM se-Jabotabek, Rabu (22/1) lalu ditempat yang sama. Mereka adalah koordinator lapangan aksi itu yaitu Rico Marbun (ketua BEM UI), Fatur Nugroho(staf BEM UI), Fajar (mantan ketua BEM UI), Kardi Efendi (ketua KAMMI), dan Sardi Efendi (Unija). (Istiqomatul Hayati-Tempo News Room)

Berita terkait

Real Madrid Tahan Bayern Munchen 2-2 di Leg 1 Semifinal Liga Champions, Carlo Ancelotti Sebut Timnya Lembek

1 menit lalu

Real Madrid Tahan Bayern Munchen 2-2 di Leg 1 Semifinal Liga Champions, Carlo Ancelotti Sebut Timnya Lembek

Real Madrid mampu menahan imbang Bayern Munchen dengan skor 2-2 leg pertama semifinal Liga Champions. Carlo Ancelotti kecewa dengan permainan timnya.

Baca Selengkapnya

PAN Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang Jika PKB dan Nasdem Gabung Koalisi

3 menit lalu

PAN Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang Jika PKB dan Nasdem Gabung Koalisi

Partai Nasdem dan PKB menyatakan akan mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Cerita UTBK Hari Pertama di UPNVJ, Ada Peserta yang Datang Pukul 3 Pagi

7 menit lalu

Cerita UTBK Hari Pertama di UPNVJ, Ada Peserta yang Datang Pukul 3 Pagi

Terdapat satu peserta UTBK yang sudah hadir di UPNVJ, Kampus Pondok Labu, Jakarta Selatan, sejak pukul 3 pagi.

Baca Selengkapnya

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

8 menit lalu

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

Keterampilan menguasai AI semakin dicari oleh perusahaan di skala global. Belum diimbangi skema pendidikan yang tepat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

13 menit lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Kongres Amerika Serikat Berusaha Lindungi Benjamin Netanyahu dari Kemungkinan Penahanan oleh ICC

13 menit lalu

Top 3 Dunia: Kongres Amerika Serikat Berusaha Lindungi Benjamin Netanyahu dari Kemungkinan Penahanan oleh ICC

Top 3 Dunia, Kongres Amerika Serikat yang berupaya menghasilkan undang-undang agar bisa menghalangi ICC menerbitkan surat penahanan Netanyahu

Baca Selengkapnya

Strategi Muhaimin dan Zulhas pada Pilkada Jatim 2024

13 menit lalu

Strategi Muhaimin dan Zulhas pada Pilkada Jatim 2024

Zulkifli Hasan menginstruksikan seluruh kader PAN memenangkan Khofifah di Pilkada Jatim 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil 2-2 di Leg 1 Semifinal Liga Champions Dianggap Menguntungkan Real Madrid, Apa Kata Pelatih Bayern Munchen Thomas Tuchel?

14 menit lalu

Hasil 2-2 di Leg 1 Semifinal Liga Champions Dianggap Menguntungkan Real Madrid, Apa Kata Pelatih Bayern Munchen Thomas Tuchel?

Bayern Munchen menjadi korban dari efisiensi mematikan Real Madrid dalam hasil imbang 2-2 dalam pertandingan leg pertama semifinal Liga Champions.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Champions: Bayern Munchen vs Real Madrid Berakhir 2-2, Simak Komentar 4 Pundit Eropa, Termasuk Glenn Hoddle dan Michael Owen

35 menit lalu

Hasil Liga Champions: Bayern Munchen vs Real Madrid Berakhir 2-2, Simak Komentar 4 Pundit Eropa, Termasuk Glenn Hoddle dan Michael Owen

Real Madrid menahan Bayern Munchen dengan skor 2-2 pada leg pertama semifinal Liga Champions. Simak penilaian empat komentartor Eropa.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Mei 2024, BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Saat Siang

38 menit lalu

Hari Pertama Mei 2024, BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Saat Siang

Jakarta diprediksi cenderung berawan hari ini, Rabu, 1 Mei 2024. Sejumlah wilayah berpeluang hujan siang nanti.

Baca Selengkapnya