Kepala Cabang Tersangka Penggelapan Uang Bank Mandiri Jelambar  

Reporter

Editor

Minggu, 17 Mei 2009 19:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi menetapkan status tersangka kepada Kepala Cabang Bank Mandiri Jelambar, Cahyono. Ia dinilai lalai karena telah meloloskan aliran dana milik Pemerintah Daerah Aceh Utara. “Baru dia saja yang dijadikan tersangka,” ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Chryshnanda Dwilaksana hari ini.

Chryshnanda menerangkan, penetapan status itu dilakukan setelah pihak kepolisian mengusut kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 14 miliar tersebut. Dari hasil penyidikan, kata dia, Cahyono diduga ikut menikmati sebagian aliran dana yang telah dicairkan. “Ada semacam fee,” kata dia.

Kasus bermula dari temuan tim audit Bank Mandiri terhadap rekening milik Pemerintah Daerah Aceh Utara yang disimpan di Bank Mandiri Cabang Jelambar pada 5 Mei lalu. Tim mencurigai adanya aliran dana dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan prosedur. Temuan itu lalu dilaporkan kepada polisi dua hari setelahnya.

Rekening yang ditanam di Bank Mandiri Cabang Medan itu dicairkan oleh seseorang yang mengaku memiliki surat kuasa dari Pemerintah Daerah Aceh Utara pada awal Mei lalu. Namun sayang, hingga saat ini, polisi masih belum menemukan orang tersebut. “Masih kami buru,” kata Chryshnanda.

Chryshnanda menerangkan, proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan dengan menggali keterangan dari sejumlah saksi. Ia menduga kasus ini tidak berhenti pada keterlibatan peran seorang kepala cabang. “Diduga komplotan itu bekerja sama dengan pejabat pemerintahan di lingkungan Aceh Utara,” kata dia.

Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Bahagia Daci mengaku belum sekalipun memeriksa pejabat di lingkungan instansi Aceh Utara. “Sementara ini polisi menyimpulkan mereka sebagai korban,” kata dia.

Coorporate Secretary Bank Mandiri, Sukoriyanto Saputro menerangkan, dana itu merupakan tabungan dalam bentuk deposito yang ditanam sejak bulan Maret lalu. Deposito berjumlah Rp 200 miliar itu sebenarnya baru jatuh Tempo pada bulan Juni mendatang. “Dana yang digelapkan mencapai Rp 14 miliar,” katanya.

Dari hasil penelusuran, kata dia, aliran dana itu ditransfer ke sejumlah rekening lain. Beberapa diantaranya dialirkan kedalam rekening Bank Mandiri, ada pula yang disimpan di rekening milik bank lain. Temuan itu langsung direspon dengan cepat. “Semua rekening telah kami minta untuk diblokir,” katanya.

Sukoriyanto mengaku telah menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada pihak kepolisian. Yang terang, kata dia, kejadian itu akan terus ditindaklanjuti oleh pihak manejemen. “Kami konsisten membongkar sindkat mana pun yang berusaha melakukan tindakan di luar ketentuan,” katanya.

RIKY FERDIANTO

Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

2 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

8 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

17 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

30 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

46 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

56 hari lalu

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

57 hari lalu

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

28 Februari 2024

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya