Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

image-gnews
Gedung Bank BRI di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta.(Fotografer: Aditya C Santoso)
Gedung Bank BRI di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta.(Fotografer: Aditya C Santoso)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ibu rumah tangga berinisial RA, 47 tahun menggugat Bank Rakyat Indonesia atau Bank BRI cabang Bogor dan Serpong. Alasan menggugat, menurut pengacara RA, pada tahun 2019 hingga 2020 kliennya didzolimi oleh pegawai BRI sehingga menjadikan kliennya duduk di kursi pesakitan dengan tuduhan penggelapan cek. Hingga akhirnya, RA pun diputus bersalah menjalani hukuman penjara. 

"Saat itu klien kami pasrah, karena mungkin bingung harus gimana. Tapi, setelah kami pelajari kasusnya beliau seharusnya tidak bersalah. Untuk itu, melalui kami saat ini sebagai kuasa hukum ibu RA, menggugat Bank BRI Cabang Pajajaran Bogor dan Serpong Tangerang. Beliau menuntut keadilan dan ingin nama baiknya kembali pulih," kata kuasa hukum RA, Dita Aditya dari kantor hukum 9 Bintang di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Selasa, 2 April 2024.

Adit menceritakan kronologi awal kasus kliennya, kasus bermula pada Tahun 2013, saat kliennya membuka rekening giro di BRI Pajajaran-Bogor untuk kepentingan bisnisnya. Berjalannya waktu, menurut Adit, kliennya menerima warkat debit dengan jenis cross cheque dengan rekening gironya sebagai sumber pendanaan dari BRI Pajajaran-Bogor sebagai penatausaha cek tersebut. 

Kemudian, Adit mengatakan pada bulan Juli 2019 kliennya menyerahkan tiga lembar warkat debit cross cheque kepada mitrakerjanya sebagai jaminan dan bukan pembayaran dengan tidak memberikan tanggal pada ketiga warkat debit cross cheque tersebut. Seiring berjalannya waktu, Adit menyebut kliennya menyelesaikan transaksi dengan skema lain untuk menyelesaikan dan menarik kembali tiga lembar warkat debit cross cheque yang dijaminkan kepada mitrakerjanya itu. 

"Nah pada bulan Mei 2020 atau sepuluh bulan sejak diserahkan tiga lembar warkat debit sebagai jaminan itu, ternyata Mitrakerja kliennya coba mencairkannya karena tidak diambil atau ditarik oleh kliennya kami. Padahal secara perdananya sudah selesai, bahkan kliennya kami memblokir warkat itu. Namun, pihak BRI Gading Serpong tanpa melakukan konfirmasi baik melalui BRI Pajajaran maupun kepada klien kami langsung mengeluarkan surat keterangan penolakan terhadap tiga lembar warkat itu," kata Adit menjelaskan. 

Sebab surat yang dikeluarkan BRI Serpong itu, Adit mengatakan kliennya dilaporkan oleh pihak yang berupaya mencairkan tiga lembar warkat debit cross cheque tersebut di Polsek Kelapa Dua - Tangerang Selatan. Kemudian, menurut Aditya, pada bulan Juni 2022 kliennya diadili di Meja Hijau dan divonis dua tahun penjara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah menjalani vonis pidana penjara tersebut dan telah bebas dan atas kejadian itu, Aditya mengatakan kliennya pun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan komposisi para pihak yaitu BRI Pajajaran Bogor yang melakukan penatausaha rekening giro RA sebagai Tergugat I, BRI Gading Serpong yang mengeluarkan surat keterangan penolakan tanpa mendahului prinsip kehati-hatian sebagai Tergugat II dan Bank Indonesia sebagai pengawasan atas kepatuhan perbankan pada rekening giro sebagai Tergugat III. 

"Gugatan tersebut terdaftar dengan register perkara nomor 07/Pdt.G/2024/PN.Bgr tanggal 9 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Bogor dan yang makin memperparah kondisi lembaga perbankan plat merah tersebut, baik BRI Pajajaran dan BRI Gading Serpong tidak beritikad baik dengan TIDAK MENGHADIRI PERINTAH MEDIASI DI PENGADILAN sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi," Ucap Aditya. 

Menurut Aditya, tujuan kliennya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dikarenakan adanya kerugian infinity yang dialami oleh RA selalu kliennya yaitu divonis penjaranya yang tidak bisa dinilai dengan materi apapun. Aditya mengatakan, secara umum agar tidak terjadi pesakitan yang sama dari kecerobohan oknum-oknum perbankan. "Poinnya kliennya kami mencari keadilan dan kasus yang menimpanya tidak terjadi kepada orang lain," kata Aditya menutup. 

Pilihan Editor: Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

8 jam lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

9 jam lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.


Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

13 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya  Perdana didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menunjukan pelaku dan barang bukti pembobol sistem pembayaran atau top up kartu multitrip PT KAI Commuter di Mapolres Metro Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.


Water Kingdom Mekarsari: Harga Tiket, Jam Buka, dan Fasilitasnya

14 jam lalu

Hari libur, Anda bisa berkunjung ke Water Kingdom Mekarsari di Bogor. Ada banyak wahana yang tersedia, mulai dari toddler pool hingga outbond zodara. Foto: Traveloka
Water Kingdom Mekarsari: Harga Tiket, Jam Buka, dan Fasilitasnya

Hari libur, Anda bisa berkunjung ke Water Kingdom Mekarsari di Bogor. Ada banyak wahana yang tersedia, mulai dari toddler pool hingga outbond zodara.


Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

4 hari lalu

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com
Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

6 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

6 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

7 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan uang di restoran Hotmen milik Hotman Paris di Kota Bogor. Foto: ANTARA/Shabrina Zakaria
Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

8 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.


Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

9 hari lalu

Batu ginjal.
Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.