Langgar Perda Rokok, Dua Pengelola Gedung Dimejahijaukan

Reporter

Editor

Minggu, 31 Mei 2009 11:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua pengelola gedung menjalani proses hukum terkait pelanggaran larangan merokok yang diberlakukan pemerintah Jakarta. Razia perokok intensif lanjutan pun akan dilakukan awal bulan Juni ini, untuk menjaring perokok dan pengelola gedung yang hingga kini disinyalir masih banyak yang membandel.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah, Ridwan Pandjaitan, dua pengelola gedung yang saat ini menjalani persidangan yakni pengelola Mall Atrium dan pengelola Hotel Aston Jakarta Pusat. "Penyidikan dan pelimpahan ke kejaksaan sudah selesai, saat ini mereka tengah disidangkan di pengadilan," kata Ridwan kepada Tempo, Minggu (31/05).

Selain pengelola gedung, dalam razia yang dilakukan di Jakarta Pusat 30 April lalu itu terjaring 22 orang perokok di tempat publik. Ridwan mengungkapkan dari sekian banyak pelanggar, enam diantaranya terjaring di mal Atrium, dua di hotel Aston dan tujuh di terminal Senen. Bahkan seorang pegawai negeri dan dua tentara tertangkap masing-masing di gedung Departemen Keuangan dan Rumah Sakit gatot Subroto.

"Mereka sudah mendapat tindakan melalui persidangan di pos terpadu kelurahan Senen saat itu," ujarnya. Setelah di Jakarta Pusat, razia rokok awal Juni besok akan dilakukan di Jakarta Utara. Ridwan mengatakan razia berikutnya akan dilakukan di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, pemerintah Jakarta mengakui masih banyak warga maupun pengelola tempat publik yang tak mematuhi aturan ini. "Saya tahu kondisinya, yang belum patuh memang masih banyak," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di usai acara Car Free Day dan peringatan hari Tanpa Tembakau di Bundaran Hotel Indonesia.

Karena itu, selain melancarkan razia pemerintah saat ini bekerja sama dengan 16 asosiasi usaha dan organisasi kemasyarakatan untuk membantu upaya sosialisasi aturan ini. Keenam belas asosiasi diantaranya Organisasi Angkutan Darat, Majelis Ulama Indonesia, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia serta Persatuan Guru Republik Indonesia ini, bahkan diharapkan memberi teguran dan sanksi organisasi pada anggotanya yang melanggar.

Fauzi berharap, asosiasi-asosiasi ini diharapkan memperlancar pencapaian sasaran peraturan anti rokok. "Dengan cara ini saya kira seluruh warga bisa secara bersama memerangi kebiasaan merokok," tegas Ridwan.

FERY FIRMANSYAH

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya