Menurut Bobby, penertiban minuman keras beralkohol di atas 5 persen ini dilakukan sejak bulan April 2009. ”Seluruh tempat di wilayah Jakarta Barat kami sisir,”katanya. Rencananya, penertiban akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Pantauan Tempo, sebuah mesin penggilas aspal berwarna kuning digunakan untuk menghancurkan berbagai minuman keras yang ditumpuk di pelataran kantor Walikota Jakarta Barat Jalan Kembangan Nomor 2. Aparat dan warga setempat turut serta menghancurkan minuman terlarang ini.
Merek inuman keras seperti Anggur Orang Tua, Anggur Putih, Angur Ginseng, anggur Merah, Intisari, New Port, Topi Miring satu per satu hancur dan mengeluarkan wangi tak sedap. Sampai berita ini diturunkan proses penghancuran masih berlangsung.
RUDY P