Terdakwa Perkara Pemalsuan KTP Tommy Minta Dihukum Seringan-ringannya

Reporter

Editor

Jumat, 18 Juli 2003 10:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa perkara pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) Tommy Soeharto, Dedi Sutaedi Yusuf, meminta agar dihukum seringan-ringannya. Permintaan itu disampaikan Dedi dalam pledoi yang dibacakan pengacaranya M Syawir Achmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1) siang. Menurut Syawir, tuntutan Jaksa Penuntut Umum Maju Ambarita dan Nurvita Kusumawardani agar majelis hakim memidana Deddy dengan penjara dua tahun terlalu berlebihan. Alasannya, terdakwa telah mengakui dengan terus terang tentang perbuataan yang telah dilakukannya dipersidangan dan pernah berniat untuk tidak meneruskan pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan akte kelahiran atas nama Ibrahim. “Tapi itu tidak sampai ke Martinus alias Buyung, perantara pembuat KTP palsu Tommy,” kata Syawir. Alasan selebihnya, kata Syawir, perbuatan kliennya belum sampai menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Sedangkan alasan lainnya karena anak terdakwa masih kecil sehingga masih memerlukan perhatian ayahnya. “Kami memohon majelis hakim agar menghukum terdakwa Dedi dengan pidana seringan-ringannya,” tutur Syawir. Jika terdakwa Dedi meminta agar dipidana seringan-ringannya, maka terdakwa dua dalam perkara ini, Ferry Hukom, dipersidangan yang sama meminta majelis hakim agar membebaskannya dari segala tuntutan. Melalui pengacaranya, Elza Syarief, Ferry mengajukan keberatan-keberatan berdasarkan fakta sebagai berikut. Pertama, bukti asli KTP palsu Ibrahim dan akte kelahirannya tidak dapat dihadirkan dalam persidangan. Kedua, pemalsuan tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa melainkan oleh Martinus alias Buyung dan kawan-kawan. Alasan ketiga, saksi Martinus sebagai pemalsu surat-surat belum disidangkan, sehingga belum jelas tentang adanya tindak pidana. Alasan keempat, terdakwa dua telah berusaha mencegah terdakwa satu untuk tidak meneruskan pembuatan paspor atas nama Ibrahim. “Sehingga unsur melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP, tidak terpenuhi. Yang mungkin dikenakan adalah pasal mengenai adanya orang yang mengetahui tindak pidana tapi tidak melaporkan,” ujar Elza. Karena itu pihaknya selaku kuasa hukum Ferry meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan pidana, mengembalikan hak, harkat dan martabat terdakwa serta merehabilitasi nama baiknya. Majelis hakim yang dipimpin Soedarto menunda persidangan sampai hari Rabu, tanggal 30 Januari untuk mendengarkan putusan sela. (Ucok Ritonga –Tempo News Room)

Berita terkait

Hasil Tinju Dunia: Canelo Alvarez Pertahankan Predikat Juara Sejati, Kalahkan Jaime Munguia

51 menit lalu

Hasil Tinju Dunia: Canelo Alvarez Pertahankan Predikat Juara Sejati, Kalahkan Jaime Munguia

Canelo Alvarez berhasil mempertahankan predikat juara sejati tinju dunia kelas super middleweight dengan mengalahkan Jaime Munguia.

Baca Selengkapnya

Penggemar Rasakan Emosi di Lagu Diana Krall

1 jam lalu

Penggemar Rasakan Emosi di Lagu Diana Krall

Penggemar Diana Krall kagum dengan penampilan penyanyi Kanada itu di konser Solo bertajuk Diana Krall Live in Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Real Madrid Juara Liga Spanyol 2023/2024, Carlo Ancelotti Lewati Catatan Zidane dan Incar Rekor Miguel Munoz

1 jam lalu

Real Madrid Juara Liga Spanyol 2023/2024, Carlo Ancelotti Lewati Catatan Zidane dan Incar Rekor Miguel Munoz

Carlo Ancelotti berhasil mengantar Real Madrid menjuarai Liga Spanyol 2023-2024. Incar rekor setelah lewati catatan Zidane.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei

2 jam lalu

3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei

Simak tiga fakta penting laga timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade Paris 2024, salah satunya pertandingan digelar tertutup.

Baca Selengkapnya

Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji

2 jam lalu

Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji

Setelah 16 tahun menanti, akhirnya tim bulu tangkis putri Indonesia membawa pulang medali Piala Uber.

Baca Selengkapnya

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

3 jam lalu

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

Jadwal Liga Champions akan memasuki leg kedua semifinal. Bayern Munchen mendapat pukulan menjelang tampil di markas Real Madrid.

Baca Selengkapnya

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

4 jam lalu

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

Dihadiri oleh Sungjin, Wonpil, Dowoon, dan Young K, acara fansign Day6 di Jakarta diadakan sehari sebelum Saranghaeyo Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

4 jam lalu

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

Possession: Kerasukan memakai atribut horor Indonesia, yaitu pocong yang dipresentasikan bantal-guling lantaran dekat dengan keseharian masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

4 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

4 jam lalu

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

Jika sudah menjalin hubungan dengan seseorang dan sangat ingin tahu apakah dia adalah belahan jiwa, berikut beberapa tandanya.

Baca Selengkapnya